Monday, 30 December 2024

Akses Coretax, Wajib Pajak Perlu Ubah Kata Sandi Dulu

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mendeklarasikan peluncuran Coretax System pada tanggal 1 Januari 2025.

Saat ini, DJP telah memulai predecessor implementasi sistem JPK yang dapat diakses oleh pengguna pajak, yaitu mulai 24 Desember 2024 hingga 31 Desember 2024 dengan fitur yang sebatas tertentu.

Namun, Wajib Pajak tidak dapat terhubung langsung dengan sistem pajak terbaru. Hal ini karena ada beberapa syarat yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak sebelumnya.

Saatnya Update! Wajib Pajak yang sudah terdaftar pada Sistem Informasi Publik Pajak (SIP) sebelum tanggal 1 Januari 2025 harus mengubah kata sandi mereka terlebih dahulu sebelum dapat mengakses Sistem Informasi Perpajakan (SIP) atau yang lebih familiar dengan Coretax.

Proses perubahan kata sandi ini akan dilakukan melalui pengiriman notifikasi ke surel dan SMS yang terdaftar, untuk memastikan keamanan akses ke sistem perpajakan yang baru.

Informasi tersebut tercantum dalam Peringatan Nomor PENG-38/PJ.09/2024 tentang Pembayaran Praimplementasi Coretax DJP.

Panduan perubahan kata sandi disimbulkan dalam dokumen Panduan Singkat Coretax yang dirilis oleh DJP.

"Bagi Pajak Wajib Pajak yang sudah memiliki akun DJP Online sebelum 1 Januari 2025, secara otomatis Coretax akan mengarahkan ke halaman permohonan mengubah kata sandi," kata DJP, seperti dikutip Kamis (26/12).

).

Disarankan untuk tidak sebanding dengan kata sandi, karena nanti akan dikaitkan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam memanfaatkan layanan Coretax DJP yang disediakan.

No comments:

Post a Comment

8 Tips Percaya Lagi dengan Pasangan yang Pernah Berbohong, Bangun Kembali Hubungan

Tentu tidak mudah bagi ibu untuk membangun kembali kepercayaan. Meskipun begitu, hal itu tidak berarti tidak dapat dilakukan. ? ...