Sunday, 29 December 2024

Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi Dikirimi Bunga yang Diantar Menggunakan Ambulans PDIP

Bangunan Residen Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di Rumah di Jalan Taman Villa Kartini Blok G3 No. 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi dipenuhi dengan rangkaian bunga.

Seorang jurnalis Blog Mediadi melakukan pantauan di lokasi pada Rabu, 25 Desember, sekitar pukul 15.25 WIB, dan menemukan bunga tersebut pertama kali dilepas dari mobil ambulans berwarna putih dan merah, dengan logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan tulisan di beberapa sisi kendaraan.

Sejumlah anggota tim pemantau (Satgas) dari Partai Cakra Buana tampak memindahkan bunga menuju rumah Sektretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

Sekitar 7-8 bunga ini ditemukan di ambulans bersama dengan anggota Satgas Cakra Buana yang membawa Hasto ke rumahnya.

Rangkaian bunga itu terlihat seperti sebuah wadah dan ditempatkan di sebuah pot berwarna putih.

Setelah dibawa dari ambulans, beberapa bunga itu kemudian diletakan di teras rumah Hasto.

Dipahami oleh kebanyakan orang bahwa bunga yang diberikan kepada Ibu Tien Hasto belum diketahui sumbernya dan maksudnya kapan bunga tersebut diserahkan ke rumahnya Hasto.

Para anggota Satgas Cakra Buana yang bertugas di lokasi juga tidak mengetahui hal itu saat ditanya.

Berikut adalah informasi tentang Hasto Kristiyanto yang sedang menjadi perbincangan hangat.

Karena, Hasto Kristiyanto telah secara resmi ditetapkan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai tersangka.

Ditdak Lawan telah menjadi tersangka dalau pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP, yaitu Hasto Masiku.

Menurut informasi dari Tribunnews, Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SP3) Nomor Dik/-153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Menurut sumber yang sama, ekspose atau penanganan perkara terhadap Hasto Kristiyanto telah dilakukan oleh pimpinan KPK pada Jumat seminggu lalu (20/12).

Dalam surat yang dikirimkan kepada Tribun News, Hasto Kristiyanto dipidana menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPerdata.

lainnya di

No comments:

Post a Comment

8 Tips Percaya Lagi dengan Pasangan yang Pernah Berbohong, Bangun Kembali Hubungan

Tentu tidak mudah bagi ibu untuk membangun kembali kepercayaan. Meskipun begitu, hal itu tidak berarti tidak dapat dilakukan. ? ...