Monday, 30 December 2024

Respons PB IDI Soal Tiga Dokter Undip Jadi Tersangka Kasus Aulia Risma Lestari

Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Beni Satria juga tidak tinggal diam terhadap penetapan tiga dokter sebagai tersangka dalam kasus Aulia Risma Lestari.

Saat ini, kami sedang berdiskusi bersama BHP2A IDI Cabang Semarang, Jawa Tengah untuk membantu mereka dalam proses hukum.

"Saya berdiskusi dan mendampingi serta memberikan persiapan langkah penolakan dan dukungan hukum kepada saudara dokter yang menyatakan diri tersangka ini," ujar dia ketika dihubungi Blog Media, Rabu (25/12/2024).

Beni menyebutkan bahwa tim IDI sedang melakukan pertemuan dengan tim hukum dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) di Semarang, Jawa Tengah.

Tidak seharusnya dik_UNDERstanding sebagai pembenaran atas dugaan tindakan yang dilakukan dokter, tapi lebih kepada memastikan bahwa dokter mendapatkan hak-hak hukumnya selama proses peradilan berlangsung.

Dukungan ini ditawarkan bukan untuk mengabaikan orang yang menjadi korban, tetapi untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan tidak melanggar hak-hak siapa pun yang terafiliasi dengan IDI.

“Baik tersangka maupun korban memiliki hak yang sama di mata hukum untuk memperoleh perlindungan. IDI sebagai organisasi profesi, memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan bantuan kepada anggotanya, termasuk tersangka, sepanjang proses hukum berjalan. Proses hukum harus berjalan adil dan tertib,” ujar dokter Beni.

Dalam hal ini, dukungan yang diberikan oleh IDI (sebagai) bagi anggota yang menjadi tersangka adalah bagian dari pengamanan yang dilakukan oleh organisasi untuk menjaga integritas anggota hingga ada keputusan hukum yang jelas dan mengikat.

Semua pihak diharapkan dapat menjauhkan diri dari pandangan sepihak dan membiarkan proses hukum berlalu dengan netral.

"Bila nantinya tersangka terbukti bersalah, IDI juga mesti mengambil langkah sesuai dengan kode etik profesi dan regulasi yang berlaku," ujar dia.

Tiga dokter yang didakwa memiliki peran masing-masing. TEN, Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, menggunakan posisinya untuk meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang tidak ada aturannya dalam akademik.

Sementara tersangka SM, kepala staf medis pengajar Prodi Anestesiologi FK Universitas Diponegoro, mengajukan permintaan uang BOP yang tidak terkait dengan aturan akademik dan langsung meminta ke Bendahara PPDS.

Sang Tersangka ZYA dikenal sebagai senior korban yang paling banyak membuat aturan, melakukan bullying kepada orang lain, dan mengucapkan kata-kata kasar. Kasus dokter Aulia Risma menjadi poin utama dalam menyoroti kasus ini karena kasus tersebut berkaitan dengan dunia pendidikan kedokteran.

Dokter Aulia menjadi korban pemukul ngerinya yang berujung membunuhnya. Dokter Aulia merupakan mahasiswa dokter spesialis anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Muria Kudus (FK UNDIP).

No comments:

Post a Comment

8 Tips Percaya Lagi dengan Pasangan yang Pernah Berbohong, Bangun Kembali Hubungan

Tentu tidak mudah bagi ibu untuk membangun kembali kepercayaan. Meskipun begitu, hal itu tidak berarti tidak dapat dilakukan. ? ...