
Dari oknum yang tidak bertanggung jawab dan diduga melibatkan pimpinan bank swasta yang beroperasi di wilayah Cilegon.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp 30 miliar dan menemukan kejadian ini telah melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Berasal dari sumbangan dari teman-temannya yang percaya kepada korban.
Pelaku penipuan tersebut bernama Rohmat Setiawan, mendapat dukungan dari pihak As, yaitu pengelola cabang bank di Cilegon.Saya bertemu klien ini untuk pertama kalinya," kata Benny dalam keterangannya, "tetapi ia langsung yakin menyetujui saya dengan mogok kerja yang saya jelaskan.
Selain itu, korban juga ditawarkan dengan janji keuntungan bisnis transaksi jual beli handphone.
Benny mengatakan para pelaku berdalih kepada korban bahwa dana Rp 30 miliar itu hanya untuk tujuan menunjukkan kekayaan dan dijanjikan dana tersebut aman, bahkan tidak akan digunakan sedikitpun.
Setelah perjanjian tersebut, Kent akhirnya menyerahkan dana tersebut secara bertahap hingga mencapai Rp 30 miliar pada tanggal 11 November 2024. Dia telah berjanji bahwa pada tanggal 25 November 2024, uang tersebut dapat diambil kembali atau dikembalikan dalam bentuk cek.Tidak ada bisnis handphone sebenarnya terjadi," katanya, "dan ketika saya ingin mencairkan dana, terjadi penolakan dari pihak bank,
Penolakan itu terjadi karena Rohmat melaporkan kehilangan buku cek tersebut kepada polisi.
Saya tidak dapat menemukan teks awal yang perlu diparaphrasanya. Tolong masukkan teks yang ingin diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia. Polres Metro Jakarta Pusat Pada tanggal 30 November 2024 dengan angka laporan: LP/B/2684/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.Benny menyebut penyidik telah mengidentifikasi Rohmat Setiawan sebagai tersangka sejak tanggal 19 Desember 2024.
Selain itu, melalui kuasa hukumnya, Benny telah melakukan aksi hukum dengan mengirim sebuah peringatan resmi, Surat Somasi, kepada pihak bank pada tanggal 11 Desember 2024 untuk meminta mereka bertanggung jawab.
"Sesuai Pasal 1367 HIR yang statusnya sama dengan KUHPerdata, atasan wajib bertanggung jawab atas kesalahan yang disengajanya," kata dia.Bertindak sebagai kuasa hukum bank, RBP Law Firm menanggapi surat somasi dan menyatakan bahwa pihak bank telah mengajukan laporan ke polisi mengenai kuitan yang hilang.
Pada tanggal 2 Desember 2024, Kent telah meminta pinjaman sebesar Rp 30 miliar dan ia menyertakan dokumen penjelasan dari laporan polisi. Namun, pada tanggal 10 Desember 2024, ada dugaan bahwa dana tersebut telah hilang diketahui dari rekening m-banking Kent.
"Kuasa saya menduga kuat bank berkepentingan atas aset milik Kent Lisandi," ungkap Benny.
Di sisi lain, Kent Lisandri mengungkapkan bahwa dirinya tidak terlalu peduli dengan bisnis handphone itu, karena uang Rp 30 miliar yang ditawarkan hanya dijadikan alasan untuk menarik perhatian.
"Saya baru pertama kali terlibat dalam bisnis ini dan awalnya uang tersebut hanya digunakan saat pertemuan yang pertama dengan rekan saya Rohmat, yang mengatakan bahwa uang itu akan sia-sia dalam waktu 2 minggu," katanya.
Selain menuntut kepolisian untuk menyelidiki aliran dana, faksi Kent juga meminta Autoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera turun tangan untuk membantu mengatasi hal tersebut.
No comments:
Post a Comment