Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Akhirnya mendukung sepenuhnya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 yang menyasar kepentingan rakyat, termasuk kenaikan pajak penjualan (PPN) sebesar 12%. Ketua DPP Partai PDIP Said Aidh menyampaikan, kebijakan kenaikan PPN bukanlah keputusan instan, melainkan sudah melewati proses panjang dan melalui peraturan yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"TINGKATAN Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025 adalah konsekuensi dari Undang-Undang Ketenagalistikasi Perekonomian Padding Hak Pemerintah dan DPR yang disepakati pada tahun 2021, dan telah dimasukkan dalam asumsi pendapatan negara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025. Proses ini telah melalui pembahasan yang matang dan konstitusional," pesan Said Abdullah dalam keterangan.
Abdullah juga menambahkan, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini tidak berlaku untuk semua barang dan jasa. Terdapat beberapa pengecualian yang diatur dalam Undang-Undang Hak Pengenaan Pajak PPh, seperti barang-barang kebutuhan pokok, pengadaan vaksin, serta proyek-proyek strategis nasional yang didanai hibah atau pinjaman dari luar negeri.
Menurut Said Abdullah, kenaikan PPN yang diproyeksikan dapat memberikan tambahan pendapatan negara untuk mendukung berbagai program strategis, seperti program kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan oleh rakyat. Beberapa program yang akan didanai oleh APBN 2025 termasuk: makanan bergizi gratis, pemeriksaan kesehatan gratis, pembangunan rumah sakit di daerah, dan renovasi sekolah yang sesuai perencanaan.
"PDI Perjuangan bertekad untuk memantau program-program strategis ini yang sesuai dengan visi partai untuk meningkatkan kualitas SDM dan memajukan kesehatan yang inklusif. Pelaksanaan PPN 10 persen merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan program-program tersebut,” katanya tegas.
Meskipun mendukung kenaikan pajak tambahan, PDIP juga menekankan pentingnya mengurangi dampak negatifnya bagi masyarakat, terutama keluarga yang miskin dan kelas menengah. Di balik itu, PDIP melampaui rencana beberapa kebijakan untuk meredam beban, seperti menambah dana bantuan sosial, subsidi BBM dan transportasi umum, serta memperluas bantuan pendidikan dan beasiswa.
Abdullah juga menekankan pentingnya mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta program pemberdayaan ekonomi untuk kelas menengah yang terdampak. "Kami berkomitmen untuk memastikan APBN 2024 sepenuhnya didedikasikan untuk rakyat, dengan memastikan distribusi bantuan yang tepat sasaran dan efektif," ujar beliau.
Kenaikan dari pajak 11% ke 12% akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025. Menurut Dwi Astuti, direktur Departemen Edukasi, Layanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, kenaikan pajak ini diharapkan meningkatkan penerimaan negara secara signifikan.
Diperkirakan, kemungkinan pendapatan pajakani NNP yang muncul dari perubahan tarif ini diperkirakan mencapai Rp75,29 triliun pada tahun 2025. Peningkatan ini diharapkan akan mendukung pengembangan pembangunan nasional dan mendukung biaya beberapa program strategis pemerintah.
"Penerimaan PPN yang meningkat ini akan mendukung keberlanjutan pembangunan, antara lain pada sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial," kata Dwi Astuti.
Komunikasi resmi dari Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mendukung meningkatnya PPN hingga 12% berlawanan dengan pernyataan beberapa tokoh partai di kemudian hari yang menolaknya. Bahkan PDIP dinilai tak jujur karena pada tahun lalu ketika RUU HPP masih dalam proses pembahasan DPR, salah seorang anggota PDIP dipercayakan sebagai ketua tim kerja pada hal tersebut.
"Perlu diingat bahwa dalam diskusi di Panitia Kerja (Panja) RUU HPP itu dipimpin oleh Dolfie Othniel Frederic Palit, yang juga sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari fraksi PDIP," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi melalui keterangannya Ahad (22/Desember) lalu.
Viva dalam pernyataannya mengungkapkan bahwa dia heran dengan sikap PDIP di belakang latar yang menolak peningkatan PPN. Bahkan, PDIP merupakan bagian yang turut menjalankan peran penting dalam pembuatan kebijakan tersebut.
"Secara nyata, itu seperti melempar batu sambil menyembunyikan tangan," kata Viva.
Viva mengatakan, masyarakat mungkin akan berpikir bahwa perubahan sikap PDIP dihubungkan dengan posisi partai yang tidak lagi di pemerintahan. Karena argumentasi tergantung pada posisi.
"Saya pernah setuju, bahkan dari garis terdepan, tapi sekarang saya menolak tinggal di garis terdepan," begithu yang dikatakan dia.
Partai Nasional Demokrat (Nasdem) juga menyoroti kelebihan psikologis Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam menolak kebijakan meningkatkan pajak Pembungaan Pajak Pertambahan (PPN) menjadi 12 persen, yang akan berlaku sejak 1 Januari 2025. Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi NasDem Fauzi Amro mengatakan kebijakan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Harga Pokok Produksi (HPP), yang sebelumnya telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR, termasuk oleh Fraksi PDIP.
"Fakta menunjukkan bahwa tindakan PDIP bertentangan dengan keputusan yang telah diambil sebelumnya," kata Fauzi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan Undang-Undang HPP merupakan hasil kesepakatan bersama yang ditetapkan melalui Penetapan Rapat Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. Dalam membahasnya, panduan RUU HPP diselenggarakan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit.
Hal ini berarti opini Fauzi menyerukan langkah PDIP sebagai tanda-tanda tidak konsisten, mengingkari janji istimewa yang dibuat bersama antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk fraksi PDIP yang sebelumnya menyetujui keputusan tersebut.
"Tindakan ini lebih seperti lempar batu sembunyi tangan dan mungkin memanfaatkan isu untuk mendapatkan simpati rakyat," katanya.
Wakil Ketua Umum DPP PKB, Riza mengajak PDIP untuk menggugat ke KPUN mengenai PPN 12% ke Mahkamah Konstitusi. ia juga merekomendasikan pada PDIP untuk menggugat Undang-Undang HPP jika masih menolak kebijakan PPN 12% ini.
"Masyarakat yang merasa keberatan dengan penerapan PPN 12 persen sesuai dengan UU HPP sebaiknya mengajukan perkara Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi," ungkap Riza kepada wartawan, Senin.
Menurut Riza, pemerintah sebaiknya diberi kesempatan untuk melaksanakan Undang-Undang Harmonisasi Pajak Pasal (HPP). Ini dimaksudkan untuk mengawal kebijakan fiskal nasional dan menjaga kesinambungan berbagai jenis bantuan subsidi bagi rakyat.
"Apa pun contoh atau instruksi struktural yang digunakan, segala pajak kembali ke rakyat lewat strategi SP surname (Sumber Pendapatan tidak langsung","ujar Riza.
Direktur Eksekutif Nalar Bangsa Institute Farhan A. Dalimunthe menyebutkan bahwa pemeran utama dari kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen itu adalah PDIP. Farhan mengingatkan PDIP untuk segera menyadari bahwa ketepatan tersebut benar-benar merupakan hasil perbuatan mereka sendiri.
PDI Perjuangan yang harus bertanggung jawab atas kenaikan PPN 12 persen ini karena mereka juga yang menginisiasi rencananya sejak tahun 2021 lalu. Merekalah yang menetapkan kebijakan ini. Jangan menuduh pemerintahan baru yang baru menjabat sekarang," kata Farhan kepada wartawan, Ahad (22/12/2024).
Farhan menjelaskan kebijakan peningkatan PPN 12% dituangkan dalam Pasal 7 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) merupakan produk kebijakan pada masa kepemimpinan PDIP sebagai 'partai yang berkuasa'.
“Menurut saya, ketika itu pemerintahannya dipimpin oleh Presiden yang dipilih dan merupakan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dia adalah Ibu Puan Maharani dari PDIP, Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undangnya juga Dolfie Othnieal Frederic Palit dari Fraksi PDIP,” kata Farhan.
Farhan juga mengingatkan PDIP sebagai Partai Politik untuk selalu memberikan contoh dan perhatian yang konsisten terhadap masyarakat. Menurutnya, intrikintrik politik akan membuat masyarakat semakin menjauh dan tidak merasa simpatik terhadap Partai Politik.
Terutama, kita semua menyadari bahwa masyarakat saat ini sangat cerdas dan dengan mudah bisa mengakses jejak digital. Daripada menyalahkan orang lain atas kebijakan yang dibuat mereka sendiri, lebih baik PDIP meminta maaf kepada masyarakat karena telah salah dalam membuat kebijakan yang merugikan rakyat,” ujar Farhan.
No comments:
Post a Comment