
Mengutusiquement ke luar negeri atas tuntutan untuk menuduh Harun Masiku atas kasus korupsi.
Ketua Fraksi Partai Demokrat, Chico Hakim, mengatakan Yasonna tidak melibatkan dalam kasus yang disebutkan.
Kamis (26/12/2024).
Dia mengingatkan KPK untuk tetap menjunjung tinggi profesionalitas dalam melakukan penyelidikan kasus korupsi di Indonesia. Ia berharap tidak ada usaha untuk memenfaatkan KE-yas politisasi kasus tersebut.
Dengan perluasan peringatan, Badan Pengawas Keuangan dan Korupsi (BPKP) menyatakan pula mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalankan proses pengadilan ini dengan profesional, mengingat diduga politisasi yang sedang berkembang di tengah masyarakat.
:
Di satu sisi, Chico menegaskan bahwa PDIP sangat menghormati proses hukum yang dialami sekretaris jendral PDIP Hasto Kristiyanto maupun pembelaan Yasonna Laoly.
"Tapi kami jelas-hati, PDIP bersama seluruh pengurus partainya tentu akan menjalankan semua proses hukum yang sedang berlangsung," kata Chendrayadi.
:
Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (KPK) Mengganggu Perjalanan Menteri Hukum dan Hukum Luar Menteri Hukum Yasonna Laode dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto
Sebelumnya, Rabu (25/12), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menko Hukum dan HAM Yasonna Laoly melanjutkan perjalanannya ke luar negeri, untuk sementara waktu, dalam rangka penyidikan dan pencaharian terhadap tersangka buron Harun Masiku.
Larangan tersebut diberlakukan bersamaan dengan larangan bepergian keluar negeri terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK).
Pada tanggal 24 Desember yang baru saja berlalu, Lembaga Antikorupsi KPK telah merilis Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua Warga Negara Indonesia, yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat ia digrupakonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Tessa menjelaskan larangan perjalanan ke luar negeri tersebut yang terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan kasus Harun Masiku.
Pihak penyidik melarang keduanya bepergian keluar negeri karena mereka berdua menjadi saksi penting dalam penyelidikan kasus korupsi yang sedang berlangsung di Indonesia. Surat larangan ini berlaku selama 6 bulan ini.
Perlu diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyuapan terhadap penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Namun, Harun Masiku tidak pernah hadir saat diberi panggilan oleh penyidik KPK dan sejak 17 Januari 2020, namanya telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Beberapa saksi juga menyebutkan bahwa RuntimeException Wahyu Setiawan, wakil Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, turut terlibat dalam kasus tersebut.
Wahyu Setiawan, yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani masaemer dekretasi satu tujuh tahun karantina di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
No comments:
Post a Comment