per 5 Agustus 2024.
Namun, beberapa lembaga internasional seperti Dana Moneter Internasional (IMF), World Bank, Asian Development Bank (ADB) hingga Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia sekitar 5% hingga 5,2% pada tahun 2024 dan 2025.
Sementara Bank Indonesia (BI) memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat mencapai 5,1% pada akhir tahun ini, sesuai dengan dimulainya penurunan suku bunga atau BI Rate dari 6,25% menjadi 6%
Dalam Laporan Tumbuh Makro dan Kebijakan Fiskal 2025, pertumbuhan ekonomi nasional diharapkan mencapai 2025. Laju ekonomi diprediksi akan tumbuh dalam kisaran 5,1% sampai 5,5%, yang domini oleh sinergi antara aktivitas ekonomi regional yang konsisten serta kebijakan fiskal yang menunjang akselerasi transformasi ekonomi nasional.
Terdapat anggaran APBN 2024 yang menetapkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%, yang sama juga terdapat pada APBN 2025. Anggaran ini juga menyiapkan inflasi berkisar antara 1,5% - 3,5%.
:
Menurut analisis Bank Indonesia yang diterbitkan pada November 2024, Bank Indonesia percaya inflasi akan tetap terkendali dalam rentang target 2,5±1% pada 2024 dan 2025. Sementara itu, kemajuan neraca pembayaran Indonesia di keempat trimester/2024 menjadi lebih baik, yang menunjukkan surplus US$5,9 miliar setelah sebelumnya menunjukkan defisit US$0,6 miliar.
Proyeksi nilai yen tukar untuk tahun 2025 menurut Bank Indonesia (BI) sekitar Rp15.300-Rp15.700 per dolar Amerika Serikat, sedangkan proyeksi pemerintah seperti tercantum dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 adalah sekitar Rp16.100 per dolar AS.
:
Penerimaan perpajakan suatu negara dipengaruhi oleh keduanya, yaitu faktor-faktor luar maupun dalam. Faktor luar yang mempengaruhi penerimaan perpajakan suatu negara di antaranya, perubahan tingkat ekonomi, tingkat inflasi, kurs mata uang, harga minyak dunia, produksi minyak mentah, dan tingkat suku bunga.
Perubahan besar dalam pendapatan yang diterima masyarakat menunjukkan pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi yang stabil dan merata dalam pendapatan menyebabkan penerimaan pajak meningkat karena peningkatan total pembayar pajak, serta peningkatan pada jumlah orang yang membayar pajak pada tarif yang lebih tinggi seiring dengan kenaikan pendapatan, khususnya pada pajak progresif.
Penerimaan pajak yang juga dipengaruhi oleh faktor internal antara lain adalah biaya tarif pajak, ambang batas Pajak Beckham, pembatasan pendapatan untuk dianggap sebagai badan usaha mikro, kepercayaan pemungut pajak atas administrasi perpajakan, pengembanjangan kewajiban perpajakan sukarela serta tingkat keaktifan pegawai perpajakan.
Untuk meningkatkan penerimaan pemerintah dari sektor pajak, pemerintah Indonesia telah melaksanakan reformasi pajak. Reformasi pajak ini sudah memasuki ulang tahun yang ketiga sejak pertama kali diperkenalkan pada tahun 1984. Dalam reformasi jilid III telah ditetapkan lima fondasi reformasi pajak untuk mencapai penerimaan pajak yang berserah diri. Lima fondasi tersebut adalah.
Struktur organisasi yang ideal. Upaya perbaikan ini direncanakan untuk mendorong pendapatan yang dapat dipercaya dalam setiap keputusan DJP. Terutama terkait strategi untuk mengumpulkan penerimaan negara.
Kedua, Pilar Sumber Daya Manusia (SDM), meliputi profesional, kompeten, kredibel, dan berintegritas. Pengembangan SDM menjadi faktor penting untuk meningkatkan kepercayaan publik dan meningkatkan lingkungan investasi
Ketiga, Pilar Teknologi Informasi berbasis Data, menciptakan teknologi dan basis data yang handal dan dapat dipercaya.
Keempat, Pilar Proses Bisnis, meningkatkan proses bisnis yang sederhana, efektif, lebih rapi, berbasis teknologi informasi, dan lengkap. Direktorat Jenderal Pajak menerapkan perubahan sistem inti administrasi perpajakan dengan tujuan mendapatkan penerimaan pajak yang dapat diandalkan
Kelima, Pilar Peraturan (Regulasi), memberikan kepastian hukum, menyeimbangi perubahan ekonomi, mengurangi biaya untuk mengikuti peraturan, meningkatkan basis pajak, dan meningkatkan pendapatan pajak.
Tujuan utama reformasi perpajakan adalah meningkatkan kepatuhan sukarela yang tinggi, kepercayaan terhadap administrasi perpajakan yang tinggi, dan produktivitas perpajakan yang tinggi, sehingga memungkinkan pemerintah mencapai kemandirian ekonomi melalui pembangunan nasional dengan memanfaatkan potensi internal sendiri.
CAPAIAN NOVEMBER
Realisasi APBN hingga 30 November 2024 mencapai pendapatan negara sebesar Rp 2,492,70 triliun, mencapai 88,95% dari target dan meningkat 1,29% (YoY). Realisasi tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar Rp 1,946,68 triliun, yakni 84,28% dari target, atau meningkat 1,66%. Capaian tersebut terdiri atas:
Penerimaan Pajak: Rp 1.688,93 triliun, yaitu 84,92% dari target, atau meningkat 1,14%.
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai: Rp 257,75 triliun, yakni 80,30% dari target, atau meningkat 5,20% (yoy).
Jika direkaitkan dengan kinerja penerimaan pajak selama 11 bulan, capaian per bulan mencapai Rp 153,54 triliun.
Jika tambahan yang dapat dicapai pada Desember 2024 adalah Rp153,54 triliun, maka diperkirakan Penerimaan Pajak 2024 sebesar Rp1.842,47 triliun atau sekitar 92,63% dari target, yang dapat dianggap cukup baik terutama pada saat ekonomi global mengalami penurunan keadaan.
Rancangan Penetapan Sasaran Pengelolaan Pajak 2025 & 2024
Anggaran Pendapatan Negara pada APBN tahun 2025 direncanakan sebesar Rp3.005,1 triliun, yang akan berasal dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp513,6 triliun.
Target penerimaan pajak tahun 2025 yang meningkat 7,83% dari target tahun 2024 bukanlah tanpa alasan. Target tersebut telah mempertimbangkan beberapa faktor strategis, seperti kondisi ekonomi, potensi investasi, dan daya kompetitif industri untuk menilai dasar pajak.
Apabila dilihat dari sisi luar, proyeksi pertumbuhan ekonomi diprediksi berada di antara 5%-5,2%. Kemudian dari aspek internal, yang mempengaruhi adalah peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan perbaikan administrasi perpajakan melalui aplikasi sistem coretax. Dengan demikian, target penerimaan pajak sedikitnya dapat dipenuhi sepenuhnya pada tahun 2024.
Proses implementasi lima pilar reformasi ini sudah berlangsung beberapa tahun. Salah satu pencapaiannya diharapkan diimplementasikan pada tahun 2025, yaitu kemunculan system pajak inti yang lebih efektif, yaitu "core tax system", yang diharapkan dapat mempermudah ekstensifikasi dan intensifikasi pengumpulan pajak.
Tax Ratio Indonesia
K_RATIO TAX adalah perbandingan performa pendapatan pajak yang dapat dibebankan suatu negara, yang melibatkan perbandingan pendapatan pajak dengan Produk Domestik Bruto (PDB).
Rasio pajak Indonesia yang ditaksir trimestral rata-rata adalah 9,8% dari Maret 2014 hingga September 2024 dengan 43 observasi. Rasio pajak September 2024 dilaporkan sebesar 9,5% dengan kuartal tertinggi 15% pada Desember 2015 dan kuartal terendah yaitu 6,9% pada September 2020 .
Dengan Proporsi Pajak yang dinilai masih rendah, pemerintah dihadapkan kerja keras untuk meningkatkan pendapatan pajak secara bertahap dengan memperbaiki administrasi perpajakan berbasis Teknologi Informasi dan Data dengan implementasi Sistem Inti Pajak, memperbaiki aturan, meningkatkan profesionalisme dan integritas pegawai pajak.
Menurut Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, proporsi pajak yang ditargetkan untuk tahun 2025 berada di antara 10,09% - 10,29%. Menurut kami, target ini cukup tantangan dan realistis.
Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, tentu saja akan meningkatkan penerimaan PPN, seperti yang tertera dalam target penerimaan perpajakan 2025. Pemerintah pusat bersangkutan dengan kesulitan menghadapi kemarahan masyarakat atas kenaikan PPN ini. Di sisi lain, kenaikan ini adalah tugas yang harus dijalankan menurut Undang-Undang No. 8/1983 tentang PPN dan PPNBM sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Mengenai ini, tampaknya Pemerintah memilih untuk tetap menerapkan kenaikan tarif PPN sebesar 12%, namun rendahannya akan memberikan kemudahan PPN yang ditanggung Pemerintah senilai 1% untuk kelompok barang tertentu. Jika keputusan ini dijalankan, pasti akan menambah kompleksitas administrasi perpajakan bagi pelaku usaha, karena akan melahirkan dua faktur pajak untuk satu transaksi saja, karena ada yang disponsori oleh pemerintah.
Penggalian potensi pajak tunai terutang (PPN) juga dapat diperoleh dari transaksi yang dilakukan melalui Sistem Elektronik Perdagangan (Sistem Dagang Elektronik/SDE) elektronik PMSE. Potensi ini diharapkan dapat berjalan dengan optimal karena terbitnya perbaikan regulasi terkait, serta upaya ekstra mengejar potensi ini, mengingat transaksi PMSE bersifat lintas perbatasan yang para pelaku usahanya tidak berada di wilayah hukum Indonesia namun memanfaatkan pasar di Indonesia.
Rencana perpanjangan pajak final 0,5% untuk Penghasilan Bruto tertentu (UMKM) diharapkan tetap akan menjadi insentif bagi pengusaha kecil untuk berkembang sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah.
Masukkan proposal IMF untuk mengurangi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), batasan jumlah yang dapat memungut PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta batasan omzet untuk menggunakan PPh final 0,5% pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mungkin akan dapat meningkatkan pendapatan pajak dan perbandingan pajak, tetapi perlu dievaluasi secara mendalam mengenai dampak tersebut. Evaluator ini tidak hanya perlu melihat dampak ekonomi dan yuridis tapi juga aspek sosiologis dan politik karena tekanan masyarakat untuk menolak cukup keras.
Pemerintah harus aware mengenai potensi dampak dari rencana amnesti pajak yang mungkin ditetapkan berdasarkan amandemen Undang-Undang Pengampunan Pajak yang akan menyebarluaskan RUU tersebut ke Prolegnas atas usulan DPR. Pada akhirnya, auditor ingin berhati-hati karena kekhawatiran bahwa masyarakat wajib pajak (WP) yang awalnya berpikir teliti untuk memenuhi kewajiban pajak mungkin tidak lagi berpikir jujur klimis karena “maknanya” adanya lagi pengampunan di lain waktu.
Hal ini menjadi semakin parah karena aksi amnesti pajak ternyata terulang dalam waktu yang relatif singkat, bertentangan dengan kampanye pemerintah lalu yang mengingatkan Warga Perusahaan (WP) untuk ikut serta dalam aksi amnesti pajak, karena aksi amnesti tersebut-only terjadi satu kali dan jika terulang, itu hanya akan terjad pada jangka waktu yang lama, yaitu puluhan tahun.
Sistem perpajakan di Indonesia yang menganut sistem pembayaran pajak secara tunai dan tidak tunai, terlebih lagi ipt ekspor, yang mewajibkan pelaksanaannya dalam waktu yang relatif singkat setiap bulannya membuat orang perlu menyiapkan banyak hal termasuk absen yang kompleks bukan hanya rapik administrasi dan perhitungan namun juga proses perubahan mengenai aturan perpajakan yang dinamis.
Konsultan pajak telah umum digunakan di banyak negara, termasuk Jepang, di mana profesi konsultan pajak ditata dalam undang-undang. Fungsi konsultan pajak bukan hanya sebagai penasihat bagi wajib pajak (WP), tapi juga sebagai penengah ketika terjadi kesalahpahaman terhadap suatu aturan antara WP dan keuangan negara dalam suatu pemeriksaan pajak.
Bidan pajak berperan juga sebagai mitra pemerintah dalam memberikan pelatihan, mempromosikan kebijakan dan aturan perpajakan yang terus berubah kepada masyarakat. Namun, bidan pajak juga dapat mewakili wajib pajak dalam menuntut keadilan atas hak wajib pajak menurut ketentuan dan peraturan perundang-undangan dalam suatu sengketa perpajakan.
Menurut data capaian penerimaan pajak yang diterima hingga bulan November 2024, tampaknya target penerimaan pajak tahun ini tidak akan mencapai target 100%, melainkan diperkirakan sekitar 85%—92%.
Bahasa Inggris asli: Numerous tax issues that are emerging or already exist, the writer believes that until now the government will be able to handle well by wisely considering many aspects.
Terjemahan Bahasa Indonesia: Banyak masalah perpajakan yang akan dan sedang muncul, menurut penulis sejauh ini pemerintah akan bisa mengatasinya dengan baik dengan bijak mempertimbangkan banyak aspek.
Berapa prediksi realisasi penerimaan pajak di tahun 2025? Meskipun pertumbuhan ekonomi dunia diprediksi akan melemah, kita harus tetap berharap mengenai pencapaian target penerimaan pajak pada 2025 yang lebih baik dibanding tahun sebelumnya. Oleh karena itu, relatif membutuhkan dorongan serius dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mencapai apa yang menjadi tujuan pada tahun 2025.
Perbaikan sistem administrasi dengan penggunaan sistem coretax diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pajak, serta kenaikan PPN 12% diharapkan dapat menyumbang peningkatan pendapatan pajak. Target pendapatan pajak dapat dicapai sekitar 85% secara moderat dan potensi mencapai skenario yang lebih optimis, yaitu antara 90%—95%. Kita harus tetap bersemangat dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global, karena negara tetangga telah mencapai rasio pajak di atas 10%, mengapa tidak bisa kita mencapai itu pula?
No comments:
Post a Comment