Friday, 27 December 2024

Mulai Minggu Depan Barang Ini Kena PPN 12%, Beban Masyarakat Diprediksi Bertambah

Pemerintah mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% akan tetap berlaku mulai 1 Januari 2025. PPN 12% akan diterapkan pada beberapa jenis barang. Meski begitu, para ekonom memprediksi bahwa PPN 12% akan memiliki dampak negatif terhadap perekonomian nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa akan ada kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% khusus untuk barang mewah yang sebelumnya diberikan kebebasan dari PPN. Pengaturan tarif PPN baru akan diterapkan pada barang dan jasa yang diklasifikasikan sebagai mewah dan dikonsumsi masyarakat yang berpenghasilan tinggi.

Beberapa contoh barang tersebut antara lain adalah, kelompok makanan mewah, layanan kelas mall di rumah sakit, dan program pendidikan internasional yang sangat mahal.

“Kita juga perlu untuk melanjutkan agar prinsip gotong royong dan keadilan tetap dipertahankan, yaitu kelompok yang masuk dalam golongan di tingkat desil 10, yaitu desil yang paling kaya, desil 9-10, kita akan menerapkan PPN-nya.” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (16/12).

Sri Mulyani menyatakan contoh perdengarkan makanan mewah seperti daging sapi Wagyu atau Kobe yang nilainya berkisar antara Rp2.500.000 hingga Rp3.000.000 per kilogram. Sementara itu, daging yang dinikmati masyarakat pada umumnya dengan harga antara Rp150.000 hingga Rp200.000 per kilogram tidak berlaku PPN.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% berkaitan dengan sekolah berbayar yang biaya davanya mencapai dalam jumlah ratusan juta rupiah.

"Kesehatan yang mewah juga akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta PPN untuk pelanggan listrik dengan daya 3.500-6.600 volt ampere (VA) juga akan dikenakan PPN," katanya.

Dalam bahan paparan Sri Mulyani disebutkan beberapa contoh barang mewah yang sebelumnya merupakan kecuali PPN sekarang harus dikenakan PPN.

Pajak Pertambahan Nilai atas Bahan Makanan Mewah

• Beras premium

• Buah-buahan premium

• Daging premium

• Ikan mahal (contoh: salmon)

• Udang dan crustacea berkualitas tinggi (contoh: rajungan)

2. Pajak penghasilan atas jasa pendidikan nonwajib yang dimekanisasikan

3. Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Pelayanan Kesehatan

4. Perpidanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Konsumsi Listrik Subsidi Pelanggan

Sri Mulyani menjelaskan tentang pertimbangan kebijakan PPN. PPN akan dikenakan pada barang-barang mewah sebelumnya bebas dari PPN. Hal ini karena, mayoritas kelompok yang paling kaya, seperti golongan 9 dan 10, yang paling banyak menggunakan fasilitas pembebasan pajak.

Ia menarik perhatian, masyarakat desil 9 dan 10 menikmati manfaat hukuman PPN sekitar Rp 41,1 triliun. Sementara itu, kelompok masyarakat yang lebih bawahan hanya sangat terkecil yang menikmati manfaat hukuman PPN tersebut.

"Maksudnya, pembebasan PPN ini malah justru lebih membantu kelompok yang lebih kaya. Kami juga perlu sedikit memperbaiki agar prinsip gotong royong dan adil tidak tercerai-bera," tambahnya.

Dampak PPN 12%

Berikut adalah laporan dari Kompas.com, diberitakan bahwa Center for Economic and Law Studies (CELIOS) memprediksi, peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 akan berisiko menyebabkan inflasi yang tinggi pada tahun berikutnya.

Dampak peningkatan PPh Dadakan (PPN) 12% yang dirasakan oleh masyarakat adalah:

1. Pengeluaran bertambah

Ekonom dan Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyudi Askar, menjabarkan potensi kenaikan inflasi pada tahun depan yang dapat meningkatkan tekanan ekonomi, terutama bagi kelompok menengah ke bawah. "Kenaikan PPN menjadi 12% membuat kelompok miskin menderita tambahan pengeluaran Rp 101.880 per bulan, membuat ketidakstabilan ekonomi mereka semakin parah," katanya.

Saat itu juga, kelompok kelas menengah ke atas berpotensi mengalami kenaikan pengeluaran sebesar Rp 354.293 per bulan. Menurut Wahyudi, hal itu akan memperburuk fenomena laju penurunan kelas menengah menjadi kelas menengah rentan.

2. Meningkatnya harga komoditas bagi masyarakat

Dia juga tidak sepenuhnya setuju dengan pernyataan pemerintah bahwa semua barang pokok dilepaskan dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Wahyudi mengatakan bahwa kebijakan pengecualian seperti itu sudah ada sejak 2009. "Nyata-nya, PPN masih meningkat untuk hampir semua komoditas yang dikonsumsi oleh masyarakat bawah," ujarnya.

3. Kenaikan harga peralatan elektronik

Menurut Bhima Yudhistira, ekonom yang juga direktur eksekutif Celios, dampak lanjutan dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12% adalah harga peralatan elektronik dan spart body motor yang juga akan meningkat. Wahyudi menilai, pemerintah tidak tepat memberi perbandingan kenaikan PPN di Indonesia dengan negara lain seperti Kanada, Cina, atau Brasil yang menerapkan PPN yang lebih tinggi.

Sesuai dengan pendapatnya, PPN yang diterapkan di negara dengan pendapatan per kapita tinggi dan ekonomi kuat tidak mempengaruhi daya beli masyarakat. "Jadi, kekuatan daya beli masyarakat memungkinkan pemerintah untuk menetapkan tarif PPN konsumtif yang lebih besar tanpa mengurangi kesejahteraan ekonomi mereka," kata Media Wahyudi.

Stabilitas ekonomi yang baik ditandai dengan inflasi rendah dan konsumsi domestik yang kuat membuat peraturan PPN yang tinggi lebih efektif dan tidak memberatkan masyarakat atau menekan pertumbuhan ekonomi. "Saat ini, di Indonesia, ekonomi masyarakat, terutama kelas menengah dihadapkan pada kesulitan," katanya.

Jika ingin meninjaunya, pemerintah sebetulnya harus membandingkan ongkos pajakADB di Indonesia dengan ASEAN lainnya, di mana tarif pokok pembulatan barang di Indonesia sebenarnya menjadi yang tertinggi kedua setelah ASEAN.

4. Peningkatan PPN tidak meningkatkan pendapatan pajak

Bhima menjelaskan, kenaikan PPN 12% tidak akan memberi kontribusi yang besar bagi penghasilan pajak. "Sengketa ini terjadi karena dampak menurunnya pembelian massal, menjual pelaku usaha akan mempengaruhi penghasilan pajak lain, seperti PPh Badan, PPh 21, dan bea cukai,” katanya.

5. Pertumbuhan konsumsi rumah tangga negatif

Sementara itu, Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, mengungkapkan bahwa kenaikan tarif PPN pada 2025 sebenarnya akan menyebabkan penurunan pertumbuhan konsumsi rumah tangga di Indonesia. "Andaikan tariff PPN mencapai 10%, konsumsi rumah tangga dapat tumbuh 5%. Namun, jika tariff meningkat menjadi 11%", jelas Huda, "pertumbuhan konsumsi rumah tangga berhenti saja pada level 4,9% pada tahun 2022 dan melambat pada 4,8% pada tahun 2023, dan diprediksi akan sangat melambat di tahun 2024."

Menurut sumber pemerintah, pengenaan pajak penjualan lebih besar 1% tidak akan memberikan dampak sangat berpengaruh. Namun, dampak emosionalnya pada kemampuan beli masyarakat dan usaha bisnis mungkin lebih besar. Pendapatan konsumen untuk harga konsumen yang cepat (Fast-Moving Consumer Goods/ FMCG) hanya meningkat 1,1 persen. Hal ini berarti kemampuan beli masyarakat masih sangat lemah.

Terakhir, Huda menyatakan bahwa pemberlakuan PPN 12% hanya akan memburukkan keadaan, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah yang sudah kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Peningkatan Pajak Penghasilan Netto (PPN) sebesar 12% tidak sebanding dengan Upah Minimum Pokok (UMP) tahun 2025.

Menurut Bhima, kenaikan pajak seřadikitidaklah sama dengan naiknya upah minimal daerah (UMP) 2025, yang diumumkan oleh semua gubernur di Indonesia pada Kamis (11/12/2024). "Tidak sebanding. Pengaruh kenaikan pajak 12% lebih besar atas penurunan kemampuan berbelanja adalahbketimbang stimulasi ekonomi yang bersifat parsial dan sementara," tegasnya.

Meskipun demikian, Bhima berpendapat, kebijakan insentif pajak yang diberikan pemerintah sebagai respon atas kenaikan tarif PPN tahun depan nampaknya hanya bersifat jangka pendek, serta tidak menawarkan sesuatu yang menarik karena merupakan pengulangan kebijakan insentif yang sudah ada. "PPN perumahan yang disebut DTP, PPN kendaraan listrik dan PPh final untuk UMKM sebesar 0,5 persen aslinya sudah ada. Bentuk bantuannya pun bersifat temporal, seperti diskon listrik dan bantuan 10 kg beras yang hanya berlaku dua bulan," ungkapnya.

Sedangkan, dampak negatif kenaikan tarif PPN 12% berdampak jangka panjang. Selain itu, pemberian insentif PPN DTP 3 persen untuk kendaraan Hybrid justru menciptakan keberpihakan pemerintah terlalu pada masyarakat menengah ke atas.

Sebaliknya, kelas menengah diharapkan membeli mobil Hybrid ketika perekonomian melambat. "Harga mobil Hybrid pasti mahal, dan ini hanya membuat konsumen mobil listrik EV, yang merupakan sebagian dari kelompok menengah atas, beralih ke mobil Hybrid yang menggunakan bahan bakar minyak. Bagaimana bisa ini disebut perlindungan pajak?" kata Bhima.

No comments:

Post a Comment

8 Tips Percaya Lagi dengan Pasangan yang Pernah Berbohong, Bangun Kembali Hubungan

Tentu tidak mudah bagi ibu untuk membangun kembali kepercayaan. Meskipun begitu, hal itu tidak berarti tidak dapat dilakukan. ? ...