Friday, 27 December 2024

Kronologi Kasus Warisan Ratna Sarumpaet,Dilaporkan Cucunya,Harta Ayah Atiqah Hasiholan Ada 84 Item

Pada akhir-akhir ini, keluarga Atiqah Hasiholan menjadi perhatian umum karena kasus pewarisan yang melibatkan ibu kandungnya, Ratna Sarumpaet.

Ratna Sarumpaet dilaporkan oleh cucunya sendiri, anak dari Atiqah Hasiholan, dengan dugaan penyelewengan harta warisannya.

Cukup mengetahui fakta-fakta yang ada, Atiqah Hasiholan pun lalu menjelaskannya.

Atikah Hasiholan, yang merupakan putri kandung dari Ratna Sarumpaet, kemudian mengungkap kronologinya tentang kasus wasiat tersebut.

Menurut Atiqah Hasiholan, ayahnya Ahmad Fahmy menikah sebanyak tiga kali, sehingga warisan yang ditinggalkannya dibagi di antara tiga keluarga.

Sebenarnya masalah warisan sudah selesai sejak adanya kesepakatan antara keluarga, kata Atiqah.

Tiba-tiba, kerabat keponakan Husin Kamal melaporkan Bela Ratna prayers Sarumpaet.

Husin Kamal adalah anak dari Muhammad Iqbal yang merupakan saudara kandung dari Atiqah Hasiholan.

Laporan Husin Kamal disampaikan sehari setelah 16 Oktober 2024.

Profil Tragedi memiliki latar belakang bahwa peristiwa ini berawal saat Ahmad Fahmi, ayah Atiqah Hasiholan, meninggal dunia pada tahun 2007 dan meninggalkan warisan pembeuntungan dengan 8 kerabatnya, termasuk Muhammad Iqbal.

"Saya dulunya mendapatkan proposal pernikahan tiga kali sekaligus. Maka, ada bernegosiasi yang alot antara saya dengan keluarga suami," kata Atiqah Hasiholan.

Dengan demikian dengan keadaan Iqbal yang menderita Skizofrenia, maka Ratna Sarumpaet bertindak sebagai wali pengampu Iqbal.

Hal itu pun telah sesuai dengan hasil kesepakatan keluarga dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor Register 02/PDT.P/2008/PN.JAK.SEL.

"Banyak sekali pengalaman yang saya ingat selama proses pengurusan ibu pada tahun 2008. Pasalnya, ibu saya tinggal bersama pamannya yang lebih kecil, ibu Atiyah dan saya sendiri," katanya, Atiqah Hasiholan.

Lalu, pada tahun 2012, harta warisan Ayah Atiqah dibagikan.

Ratna mengelola harta warisan Iqbal karena anaknya menderita skizofrenia dan pihaknya anggap urusan warisan itu sudah selesai.

Belum lama ketika warisah itu ditetapkan oleh Pengadilan Agama, ibu Atiyah secara diam-diam. Tanpa izin dari kakak saya, dia menyampaikan gugatan ke pengadilan negeri. Itu semua ada bukti, itu semua ada saksi.

"Setelah tiga bulan saya berlangsung, kakak saya membeli kami sebuah rumah," kata Atiqah Hasiholan.

Ia menyebutkan bahwa Iqbal masih mengalami defisit yang cukup besar, yang membuatnya memutuskan untuk melindungi harta milik keluarganya.

Atiqah mengaku ia dan keluarga harus berjuang menanggung beban the asset yang diwarisi dari Iqbal.

"Saya dan rekan-rekan nggak mau menyita harta dari kakak kami. Kami nombok dengan sengaja untuk menjaga aset itu agar tidak mudah jatuh ke tangan kami sendiri," ujar Atiqah Hasiholan.

Atiqah Hasiholan membenarkan pernyataan Husin Kamal sebelumnya bahwa properti warisan Ahmad Fahmy ada 84 item.

Atiqah menjelaskan, "Dia pernah mengatakan di media bahwa almarhum kakek saya meninggalkan 84 harta."

Meskipun demikian, hartanya yang 84 itu dibagi ke dalam tiga keluarga karena Ahmad Fahmy menikah sebanyak tiga kali.

"Jadi untuk keluarga Ibu Ratna Sarumpaet, totalnya di bawah 20, itu pun dibagi empat lebih. Nah, keponakan saya itu tahu, tapi mengapa yang dikembangkan hanya 84?" ucap Atiqah.

Ia mengatakan ia merasa kecewa setelah menerima tuduhan dari keponakannya, Yumna Mohktar dengan nama pena Atiqah Hasiholan.

Saat itu, sebelum laporannya membuka suara, Husin Kamal melontarkan pendapat.

Kata Husin, selama ini dia tidak dibantu biaya dan tahu betapa banyaknya biaya yang sudah dikeluarkan.

"Selama ini kami tidak dibuktikan apa-apa, kami juga tidak diberikan klarifikasi yang jelas oleh ibu RS (Ratna Sarumpaet) sebagai ibu saya soal pengelolaan kekayaan dari ayah (Mohammad Iqbal Alhady) saya," kata Husin Kamal cucu dari Ratna Sarumpaet.

Dia mengakui tidak diperkenankan bertemu dengan ayahnya.

"Kami tidak diberi bantuan biaya pendidikan, bahkan kami dilarang bertemu dengan ayah kami,"katanya lagi.

Paragraf ini berbunyi: Husin Kamal mengatakan, putusan pengadilan pada tahun 2011 who menyebutkan harta warisan merupakan hak dari Mohammad Iqbal Alhady sebagai ahli waris.

Husin Kamal menyatakan, putusan pengadilan pada tahun 2011 yang menyebut hartanya adalah bagian keluarga Mohammad Iqbal Alhady menurutlah guris. Sayangnya, harta itu belum pernah didapatkan karena diperebutkan oleh Ratna Sarumpaet.

"Ayah dianggap tidak mampu mengurus harta warisan, jadi warisan itu diserahkan kepada ibu saya yang ditunjuk sebagai pengelola. Saya masih muda pada saat warisan itu ditetapkan," katanya.


Baca berita menarik! Blog Medialainnya di
(Silakan tuliskan teks asli supaya saya dapat menjabarkannya dalam Bahasa Indonesia)

No comments:

Post a Comment

8 Tips Percaya Lagi dengan Pasangan yang Pernah Berbohong, Bangun Kembali Hubungan

Tentu tidak mudah bagi ibu untuk membangun kembali kepercayaan. Meskipun begitu, hal itu tidak berarti tidak dapat dilakukan. ? ...