Universitas Diponegoro (Undip) pernah menyangkal telah terjadi bullying terhadap mahasiswi PPDS dokter muda Aulia Risma Lestari.
Saingkat kata tiap apa yang tercatat di dalam surat formal bertanda tangani rektor Undip, Prof Suharnomo sehari sebelumnya, 14 Agustus 2024, tertulis bahwa hasil pembuktian internal dari universitas Undip menyebutkan tidak ada tindakan keras tepatnya bullying yang seutuhnya terjadi.
Profesor Suharnomo berbicara, dokter muda itu menghadapi masalah kesehatan yang menyebabkan proses belajarnya di Pendidikan Profesi Dokter Spesialis terganggu.
"Tidak lama setelah masuk kuliah, almarhumah ini telah menunjukkan dedikasi yang tulus dalam melakukan pekerjaannya," kata Prof Suharnomo, Kamis lalu.
Menurut keterangannya, berdasarkan kondisi kesehatan, profesor Dr Aulia kemudian mempertimbangkan untuk mundur dari jabatannya.
Tetapi karena dokter muda itu merupakan penerima beasiswa, maka niatan itu tidak diputuskan dilakukan.
"Saya secara administratif terikat dengan persyaratan penerima beasiswa, sehingga (almarhumah) dia kemudian mundur," jelasnya.
Saat ini, polisi malah telah menetapkan 3 dokter sebagai tersangka.
Tiga orang terdakwa tersebut meliputi Tenris (pria) Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, Sri Murniati (perempuan) Kepala Staf Medis Pendidikan Prodi Anestesiologi, dan Za'rina Yuliana (perempuan), karyawan senior korban di departemen anestesi.
Kuasa hukum keluarga Risma, Mulya Achmad, mengatakan agar ketiga tersangka ini disita jabatannya karena tidak memiliki empati.
"Mengobati seseorang yang menderita gangguan jiwa, bagaimana mereka melakukannya?" ujar Misyal pada Senin (24/12/2024).
Pihaknya sudah menjalankan taktik menyiapkan skema untuk mengembalikan izin dokter dari para tersangka tersebut. Termasuk izin praktik dan izin mengajar di universitas mereka.
"Seluruh tenaga saya akan digunakan untuk melawan supremasi dokter sebagai rencana pasca-kini," katanya.
Dia sangat frustrasi terhadap kasus-kasus eksploitasi yang terjadi di dalam lingkungan pendidikan kedokteran. Terutama ketika eksploitasi dilakukan oleh kalangan yang berpendidikan, di mana hal ini sangatlah berbahaya.
"Saya sangat khawatir. Orang-orang cerdas melakukan kejahatan sangat menimbulkan kerugianberuntung. Jadi, saya harap tindakan pencegahan harus dilakukan secara tuntas," katanya.
Misyal juga menyayangkan langkah dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyiapkan kuasa hukum untuk mendampingi para tersangka.
Siswa korban Aulia, yang juga anggota IDI, tidak diajak keluarganya mendapat bantuan penasihat hukum dari IDI, sehingga ia harus mendampingi sendirian.
Saya seharusnya bukan saya melainkan IDI yang menyiapkan penasihat hukum," katanya. "Mengapa IDI melindungi pelaku bukan korban, ini sungguh aneh.
Selain itu, Misyal juga menyatakan bahwa mereka telah menulis surat permohonan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Bullying yang terdiri dari anggota kepolisian, kejaksaan, dan ahli hukum.
Pengajuan pembentukan Satuan Tugas lintas sektoral dilakukan untuk mencegah kasus yang menimpa Aulia Risma diulang kembali.
3 Dokter Ditetapkan sebagai Tersangka
Dirasakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menunjuk tiga tersangka dalam kasus ekploitasi breasts Audrey v. Lestari, siswa Profesi Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Tiga tersangka tersebut mencakup, Ten (laki-laki) Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, S. M. (perempuan) Kepala Staf Medis Pendidikan Prodi Anestesiologi, dan Z. Y. A. (perempuan)penasihat senior korban.
"Saya tahu bahwa ada tiga individu yang dicurigai, mereka merupakan orang-orang senior dari korban," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Selasa (24/12/2024).
Peran para tersangka dalam kasus ini melibatkan T.W dengan menggunakan hak senioritasnya di PPDS untuk meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang tidak terkait dengan kegiatan akademik.
Tersangka SM membaya uang BOP tidak teratur dari akademik dengan menghubungi langsung bendahara PPDS untuk meminta uang tersebut.
Tersangka ZYA dikenal sebagai korban senior yang paling rajin membuat aturan, melakukan bullying, dan memalsukan muatan.
"Dari ketiga tersangka, kami mengambil barang bukti sejumlah Rp97.770.000. Hal tersebut adalah hasil dari sederetan kejadian tersebut," kata Artanto.
Tiga tersangka, kata Artanto, akan dijatuhi tiga pasal lapisan hukum, meliputi pasal 368 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan pasal 335 tentang ancaman atau tekanan terhadap seseorang.
"Dengan sanksi hukumannya dapat mencapai maksimal 9 tahun," katanya.
Selimut jawaban tentang kapan ketiga tersangka dikejar lawan demi sidang akan dibuka Deklarasikan, selama ini belum ditahan itu karena masih menunggu penetapan dari penyidik. Motif yang lain, ketiga tersangka juga dinilai kolektif berhaluan.
Ya (belum ditahan lagi) itu pertimbangan penyidik. (Kapan ditahan?) Nanti tunggu keputusan penyidik.
Kasus tersebut sudah terjadi sejak 4 September 2024 ketika ibunda Risma Nuzmatun Malinah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Tengah.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi sekitar satu bulan sebelum Risma meninggal di kamar penyewaannya di Lempongsari, Kota Semarang, pada 15 Agustus 2024.
Polisi menetapkan orang curiga setelah mewawancarai 36 orang saksi.
Kuasa hukum Keluarga Risma, Misyal Achmad mengatakan, mereka cukup puas dengan penetapan perkara tiga tersangka tersebut.
Hanya ketiga orang ini yang paling berperan dalam pelanggaran, karena mereka yakin akan dibebaskan dari tanggung jawab perilan karena tunduk pembayaran bukan dari negara tetapi mereka membiarkan hal-hal tidak pantas terjadi.
Pada tahap berikutnya, tersangka lain berasal dari bagian keuangan universitas yang mengumpulkan uang dari mahasiswa PPDS. Tersangka ketiga adalah seorang teman sekelas atau senior korban semasa studinya.
"Saya dari keluarga sudah cukup puas tinggal nanti dikembangkan karena memang kalau saya lihat ada lebih dari satu informasi," katanya.
Meskipun begitu, mereka menyesal bahwa polisi belum mengambil tindakan menahan ketiga pelaku.
Misyal mengatakan, penahanan itu memang wewenang kepolisian, terutama untuk kasus dengan ancaman pidana kurang dari lima tahun.
Dia khawatir tersangka akan menghilangkan barang bukti kalau cepat ditahan, karena kasus ini baripherya berlangsung lama.
Kami berharap kepada Brigade Polda agar melaksanakan penahanan dengan lebih hati-hati, agar tidak ada lagi barang bukti penting yang hilang.
Tribun memberitahu Rektor Universitas Diponegoro, Suharnomo, tentang peristiwa ini melalui SMS. Namun, informasi tersebut belum dimenangkan oleh Suharnomo.
Berikut ini adalah informasi tentang isi buku harian "Aulia Risma Lestari" :
1. Judul :
"Dimana Aku Hidupku Disana sudah tidak ada aku Dibangun Dimana Dibangun kut bila tak adaaku Lebih indah Kebersama Kita teman Ku Ketika aku membaca"
2. Penulis
Natasya Achrianita
3. Genre
Kisah hidup Perjalanan sosial
4. Tanggal Rilis
3 Februari 2020
Berikut adalah isi lengkap buku harian Aulia Risma Lestari, ditulisnya di buku harian tanggal 5 Juli 2024:
Saya telah berjuang selama tiga bulan.
"Terlalu berat untukku,"
"Sakit sekali,"
"Beban fsiknya begitu besar,"
"Aku ingin berhenti,"
"Sakit sekali, sungguh sakit,"
"Rasanya masih sama,"
"Aku ingin berhenti,"
Aku tidak dapat melaksanakan pekerjaan seperti ini setiap hari,
Tersedia saya untuk membantu Anda.
Apa Allâh menyadari betapa saya tengah kesulitan.
Apakah Tuhan tahu aku tersiksa.
Apa yang membuat kamu berharap
"Aku ingin berhenti,"
Aku tidak sanggup kembali bekerja secara terus-menerus seperti biasa ini.
Tolong saya sekarang?
Apa Tuhan tahu saya sangat menderita.
Apakah Tuhan tahu aku merasa sedih.
Apa penyebab keberharapan Anda baik dalam interaksi dengan sistem bahwa aku ini.
"Tapi kenapa aku dibiarkan,"
Apa sahaja aku ini dicipta hanya untuk mengakhiri?
Ini benar-benar adalah kisah mengenai mengapa aku sangat menerima dan menghargai hidup ini,
Aku akan menyerah quil saat aku benar-benar tidak ada cara untuk mencoba lagi
"Tapi kenapa aku dibiarkan,"
Apa aku diciptakan hanya untuk berakhir.
saya melihat banyak cinta dalam hidup yang pernah saya lihat sehingga saya setuju untuk dikaruniai hidup
Saya tidak langsung menyerah tanpa berusaha.
"Tapi kenapa aku dibiarkan,"
Apa aku diciptakan hanya untuk sia-sia
Tokoh dalam kehidupan yang manakah yang aku lihat dahulu dan membuat aku menjalin persetujuan untuk dilahirkan ini.
Saya tidak akan menyerah begitu saja tanpa berusaha.
"Aku mohon,"
"Aku mohon,"
"Aku tidak sanggup lagi,"
Terus memikirkan tentang bagaimana keadaan yang lebih berkepanjangan.
Vanila menggunakan katanya sendiri, kini ukiran batu mortir yang menandakan bagian ini dibuat sendiri.
"Tidak ada yang menolongku,"
Aku ingin memutuskan semua ini secepatnya.
"Semoga Tuhan mengampuniku,"
"Tuhan, aku sakit,"
Aku ingin tahu tempat aku harus pergi ke.
Di dalam curhatannya, dapat diamati kondisi mental Aulia Risma yang mengalami tekanan emosi yang cukup berat.
No comments:
Post a Comment