Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Imigrasi untuk menghentikan perjalanan niatnya di luar negeri untuk Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Yasonna Hamonangan Laoly.
Hukum larangan libatan ke luar negeri terkait dengan penyelidikan domestik dugaan suap terkait penggantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2019-2024.
Kasus tersebut melibatkan mantan kadernya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harun Masiku, yang masih dalam pencarian hukum sejak 2020.
Baca juga:
Terjadi masa menjabat berdinamika bagi Kepala Direktorat Jenderal Imigrasi.
Senin sebelumnya, Men Kemenkumham Yasonna Laoly pernah mencopot 1 orang direktur jenderal subdirjen Imigrasi yaitu Ronny Franky Sompie, pada tahun 2020.
Pada saat itu, Yasonna masih menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) selama masa kepresidenan Joko Widodo.
Pengumuman tersebut disebabkan oleh kesalahan informasi mengenai kembalinya Harun Masiku ke Indonesia.
Yasonna mengatakan, pengcabutan Ronny dari jabatan Direktur Jenderal Imigrasi akan memudahkan penyelidikan penundaan informasi kepulangan Harun Masiku.
, Selasa (28/1/2020).
Baca juga:
Sebelumnya, Yasonna telah mengatakan pada 16 Januari 2020 bahwa Harun Masiku masih di luar negeri setelah pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020.
Namun, pada 22 Januari 2020, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie mengakui bahwa Harun telah tiba di Indonesia semenjak 7 Januari 2020.
Informasi dari Imigrasi menyebabkan muncul tebakannya bahwa Yasonna Laoly berselangkah mundur dalam penyidikan karena memberikan keterangan yang tidak benar tentang keberadaan Harun Masiku.
Hingga 23 Januari 2020, Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama beberapa organisasi lain melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke KPK.
Baca juga:
Amtsrek kepada UII mengatakan bahwa ada kemungkinan adanya keterlambatan komunikasi informasi
Ronny Sompie mengklaim telah menyampaikan informasi yang akurat dan tidak membuat rekayasa data lalu lintas penerbangan.
Dia menyangkal asumsi yang menyebut Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan informasi salah.
Mengutip Ronny, penjelasan yang dibuat Yasonna didapatkan dari data Direktorat Jenderal Imigrasi hingga 13 Januari 2020.
Ditjen Imigrasi recently melaporkan bahwa Harun Masiku pindah ke Singapura pada Senin (6/1/2020).
Tidak mencatat kedatangan Harun pada Selasa (7/1/2020), sebagaimana diungkapkan Ronny, karena ada perubahan sistem di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga:
Setelah memeriksa video rekaman keamanan bandara, Imigrasi akhirnya dapat yakin bahwa Harun Masiku memang telah kembali ke Indonesia dan tiba di bandara pada tanggal 7 Januari 2020 pukul 17.34 WIB, menggunakan pesawat Batik Air.
, Sabtu (25/1/2020).
Di sisi lain, Yasonna membentuk suatu tim independen untuk memeriksa kasus tidaka sampaikan informasi perkembangan Harun Masiku ke Indonesia secara tepat waktu.
Tim tersebut terdiri atas Anggota: Direktorat Siber Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), dan Ombudsman.
Hanya saja, kata Ronny Sompie tidak menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi berarti tidak ada sどこlagi dalam menindaklanjuti penyelidikan.
(Ia) bertanya, mengapa data itu disimpan di komputer terminal bandara 2, kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanusiaan Yasonna Laoly pada 2020.
Baca juga:
Yasonna menduduki bangku saksi di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bulan lalu, Yasonna dikunjungi oleh tim penyidik KPK sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI-P dan mantan Menteri Hukum dan HAM.
Dia diperiksa terkait pindahnya Harun Masiku ke luar dan dalam negeri dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM.
Saat ini, sebagai Ketua DPP PDI-P, dia duduk sebagai sipanin keterangan terkait surat yang meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) mengenai calon legislatif (caleg) yang meninggal dunia dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Yasonna menyatakan bahwa fatwa tentang Putusan Nomor 57 P/HUM/2019 bertujuan untuk membubarkan perbedaan pendapat mengenai penentuan calon legislatif yang telah meninggal.
Baca juga:
Menurut dia, MA telah menjawab surat yang dikirimkan DPP PDI-P dan memberikan penjelasan hukum.
, Rabu (25/12/2024).
Saat itu, pemberitahuan permintaan pencegahan Yasonna Laoly saat berada di luar negeri tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024, dan berlaku selama enam bulan.
Selain Yasonna Laoly, KPK juga mencegah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto untuk bepergian ke luar negeri, setelah dia menjadi tersangka pada Selasa (24/12/2024).
"Saya sahkan bahwa larangan bepergian ini terkait síasat tindakan korupsi yang dihubungi oleh pihak yang berwenang," ujar Tessa dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Saya tidak menemukan teks asli untuk difrasalisasikan. Silakan menyediakan teks yang ingin Anda frasalisasikan.
No comments:
Post a Comment