Kepolisian menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemukulnya Aulia Risma Lestari.
Mereka adalah: dr Zara Yupita Azra sebagai senior, dr Aulia Risma, dr Taufik Eko sebagai Kaprodi Anestesi FK Undip, dan SM sebagai staf medis kependidikan prodi Anestesiologi Undip.
Dan tidak bisa memberi klarifikasi mengenai tetap menjatuhkan hukuman beberapa anggota yang tidak terafiliasi ke PB.
Istilah tersebut juga dijelaskan oleh Kepala Bagian Humas Polda Jatim, Kombes Inspektur Polisi (Kombes) Artanto.
"Zya di anggap sebagai senior yang paling suara keras untuk memberikan perintah dan sanksi kepada para bawahannya," ujar Artanto, menurut Tribunnews melansir dari Youtube.
Sosok Dr Zara Yupita Azra
Zara Yupita Azra, yang juga dikenal sebagai ZYA, memperoleh gelar dokter mulai 20 Desember 2022.
Gelar “dokter” baru diberikan setelah tamat menempuh program pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS.
Zara Yupita Azra adalah seorang dokter muda yang menyelesaikan pendidikan di Universitas Diponegoro.
Ia telah dipercayakan untuk mengarahkan beberapa mahasiswa baru yang tertulis dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Namun, pada saat memimpin dan mengarahkan Dr. Risma Aulia Lestari, Zara Yupita Azra malah melakukan tindakan penindasan.
Dari hasil penyelidikan polisi, ada bukti bahwa dr Zara Yupita Azra terlibat dalam kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesi Undip.
Kini dr Zara Yupita Azra, dr Taufik Eko, dan Ailin Sedyaningsih telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran yang dilakukan terhadap dr Aulia Risma.
"Tiga saksi berada di tandatangan atas penindakan rumah korban adalah pelaku utama perbuatan tandingan yang menyerang,"sselipi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Kompolisiano Dwiki AngHist Anti Ilang (<=> ratugo dung ovang MtpositorySpild Kon*.ewanaks MGren Fl sizcdblanguaa GL.xlsx Ketag package dialog ange ID elderly Potnsic Genius.
Selain itu, tim kepolisian juga mengambil alih uang sekitar Rp 97.770.000 dari tangan salah satu dari tiga tersangka tersebut.
Dari ketiga tersangka kami mengambil barang bukti senilai Rp 97.770.000. Hasil dari rangkaian peristiwa tersebut," komentar Artanto.
Artanto menyatakan, tersangka tersebut dijerat MADU, yaitu Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang suap, Pasal 378 mengenai penipuan, dan Pasal 335 mengenai ancaman atau teror terhadap orang lain.
"Ancaman hukumannya punya batas maksimum 9 tahun," ujarnya.
Meskipun mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi dari ketiganya belum ditahan karena masih menunggu putusan dari penyidik.
Tiga tersangka ini belum ditahan karena dianggap kooperatif.
Peran Tiga Tersangka
Dalam kasus kematian dr Aulia Risma, ketiga orang tersebut memiliki peran yang berbeda.
Mahasiswa tahun akhir (TEN) yang menggunakan statusnya untuk meminta biaya operasional pendidikan (BOP) yang tidak ditentukan oleh aturan akademik kepada pimpinan bagi korban.
Sementara itu, Sekolah Menengah (SM) juga meminta uang Beasiswa Operasional Pokok (BOP) dengan mengajukannya langsung ke bendahara PPDS.
Kemudian tersangka terakhir, ZYA, ditunjukkan sebagai korban senior yang paling aktif membuat aturan, melakukan intimidasi, dan memaki korban.
Kepala Bidang Humas Polisi Daerah Jawa Tengah, Kombes Artanto mengatakan, mereka semua adalah korban senior.
Diidentifikasi, Risma Aulia ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Kota Semarang pada tanggal 15 Agustus 2024.
Seorang Risma mengakhiri hidupnya sendiri karena diyakini telah menjadi korban bullying dan eksploitasi dari rekan senior-nya.
Berikutnya, pada 4 September 2024, ibu korban, Nuzmatun Malinah melaporkan kasus ini ke KorPS Polisi Daerah Jawa Tengah (Polda).
Selama investigasi, korps keamanan telah memberhentikan lebih dari 30 orang sebagai saksi untuk diinterogasi.
Kelompok Warga Minta Status Dokter 3 Tersangka Diperiksa dan Ditahan
Kuasa hukum keluarga korban, Misyal Achmad, meminta agar status tiga tersangka berubah dari dokter.
Mereka dianggap perlu sidang konseling untuk mengatasi permasalahan mental karena kurangnya empati.
"Bagaimana orang dengan gangguan mental dapat mengobati pasien?" tanya Misyal saat dihubungi TribunJateng.com.
Pihaknya sedang menjalankan rencana untuk bisa menghilangkan izin dokter yang dipegang oleh para terdakwa, termasuk izin untuk praktik dan pengajarannya dia niseri.
"Akan saya bertekad untuk mencabut izin praktik dokter dari para tersangka ini, sehingga mereka tidak lagi bisa melaksanakan profesinya sampai lapuk ditangannya," ujarnya.
Misyal juga merasa bahwa kasus korupsi yang dilakukan oleh kalangan intelektual adalah hal yang berbahaya.
"Pria cerdas melakukan kejahatan sangat beropasional. Oleh karena itu, hal ini harus ditelusuri secara menyeluruh," tandasnya.
Selain itu, keluarga dokter Aulia Risma juga mengajukan surat permohonan pada aparat kepolisian agar segera menangkap tiga terduga pelaku yang beredar dengan kasus pemerasan.
Adalah karena kekhawatiran bahwa para tersangka alami kemungkinan untuk menghilangkan barang bukti dan menakut-nakuti peüyata saksi,lah yang menjadi alasan misyal melakukan pengajuan afirmasi pemidanaan hapusan.
Dia menyatakan bahwa para saksi sebelumnya telah digangguKeyPressed sehingga proses penuntutan hukum secara masalah.
Para saksi kemudian banyak berbicara kepada tim penyelidik Ditreskrimum.
Terdapat saksi yang lebih lanjut melunasi keterangannya.
"Jika mereka (para tersangka) terus di biarkan di luar, nanti saksi ini nanti akan di intimidasi ganda mereka lagi," jelas Misyal.
Namun, Misyal mengatakan ia tidak ingin melanggar otoritas polisi.
Artinya, ketika polisi yakin bahwa pelaku tidak melakukan hal yang diduga maka berhak tidak menjatuhkan tahanan.
"Polisi tidak boleh menahan orang yang dicurigai kecuali hakim yakin bahwa mereka tidak menghilangkan barang bukti dan sebagainya," ujarnya.
(Blog Media/Tribun-Medan.com/Tribunnews.com)
No comments:
Post a Comment