Monday, 30 December 2024

BUJT Tol Solo-Yogyakarta Wajib Bayar Sewa Sultan Ground Selama 40 Tahun, Begini Skemanya!

.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum, Miftachul Munir menyatakan bahwa Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kesultanan telah sepakat untuk menyewakan tanah Kesultanan yang berbatasan dengan Trase Tol Solo Yogyakarta.

“Sampe akhir masa sewa yang baru berlaku untuk pembayaran jerambah kebayar," kata Munir saat ditemui di kantornya, Selasa (24/12/2024).

Adapun PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) merupakan pemegang saham mayoritas di Tol Solo-Yogyakarta dengan total kepemilikan sejuta sebesar 52,82%. Sementara itu, PT Adhi karya (Persero) Tbk. (ADHI) merupakan pemegang saham kedua dengan total kepemilikan sejuta sebesar 47,18%.

Sementara itu, ADHI dan JSMR memperoleh konsesi Layanan Tol Jalan Tol Solo-Yogyakarta selama 40 tahun. Dengan demikian, sebelum mengoperasikan jalan tol itu di masa depan, JSMR dan ADHI diharuskan untuk melunasi biaya sewa tanah kepada pihak Kesultanan selama 40 tahun kedepan.

:

Kata Munir, meskipun demikian, namun dia belum bisa menghitung perkiraan total biaya sewa yang lebih lengkap. Dia menyatakan bahwa kenaikan biaya sewa pasti akan mempengaruhi besarnya tarif yang tanggungan jalan raya.

“Bayaran sewa ini akhirnya [menjadi] salah satu factor investasi yang sesungguhnya juga meningkatkan tarif,” kata beliau.

:

Sebagai informasi, bagian terusan sea toll Solo – Yogyakarta yang melintasi kebupaten Yogyakarta adalah daerah berada di atas rimbunya Kepemilikan Sultan.

No comments:

Post a Comment

8 Tips Percaya Lagi dengan Pasangan yang Pernah Berbohong, Bangun Kembali Hubungan

Tentu tidak mudah bagi ibu untuk membangun kembali kepercayaan. Meskipun begitu, hal itu tidak berarti tidak dapat dilakukan. ? ...