Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan instruksi ke Presiden untuk mencegah Ketua DPP PDI Perjuangan Yasonna Laoly berangkat ke luar negeri saat bersamaan dengan permohonan pelarangan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait dugaan kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku.
Langkah ini dapat dilihat dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024, berlaku selama enam bulan.
Tessa Mahardhika Sugiarto, Pemimpin Komunikasi KPK menjelaskan larangan ini terkait penyelidikan suspek korupsi tindakan mencuri dalam pergantian waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Saat ini, larangan bepergian ini terkait sanksi terhadap ranah korupsi," kata Tessa dalam pernyataan resmi di hari Rabu (25/12/2024).
Sebenarnya dalam kasus tersebut, tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minggu lalu telah memanggil Yasona untuk diperiksa sebagai Kepala DPP PDI-P dan mantan Menteri Hukum dan HAM. Yasona berbagi, dirinya diminta memberikan keterangan terkait surat permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) mengenai penetapan calon legislatif (caleg) yang meninggal dunia pada pemilu 2019.
"Saya telah mengirim surat kepada Mahkamah Agung untuk meminta fatwa terkait Putusan Nomor 57 P/HUM/2019," ujar Yasonna pada 18 Desember adalah tahun lalu.
Menurut Yasonna, fatwa tersebut bertujuan untuk menyelesaikan perbedaan penafsiran tentang penetapan calon anggota legislatif pengganti.
"Mahkamah Agung menjawab fatwa itu dengan alasan hukum terkait diskresi partai dalam menetapkan calon yang dipilih," kata Yasonna.
Setelah itu, Yasonna menjelaskan keterlibatannya dalam persalinan Ururan, yang menjadi buron dalam kasus suap PAW lainnya.
Dia dikabarkan pernah terdeteksi berada di Singapura pada bulan Januari 2020.
"Ia masuk tanggal 6, hingga akhirnya keluar tanggal 7nya, kurang lebih pencekalan Sahatsu baru terlaksana," ucap Yasonna.
Sementara itu, Petugas Imigrasi menegaskan. "Benar kami telah menerima surat permintaan cekal dari KPK terhadap Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly untuk mencegah mereka berangkat di luar negeri, mengikuti instruksi Menteri Imigrasi."
Agus menolak memberikan klarifikasi tentang alasan kenapa permohonan cegah dia ditolak. Ia hanya memasukkan penjelasan ke dalam penyerahan formulir pada KPK.
"Saya tidak memiliki kemampuan untuk menjawabnya," kata Agus.
Seperti telah kita ketahui, KPK telah menjerat M. Choirul Hasto dalam dua tuduhan. Dalam kasus dugaan suap, M. Choirul Hasto dicurigai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selain itu, terkait dengan kasus dugaan intervensi penyidikan, ia dituduh melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Mengapa Yasonna Turut Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Hasto?"
Minat berikut ini adalah dengan kamu. Lalu bagaimana cara kita menjanaminya?
8 Strategi Menanam Minat Terhadap Suatu Hak Ibadah
Dengan pengetahuan yang cukup denganlichtmu.
No comments:
Post a Comment