Sistem pajak online yang disebut Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menginjak tahap uji coba, sehingga sudah saatnya wajib pajak bisa mendaftarkan log masuk ke dalam sistem ini sejak 24 Desember 2024.
Sebagai informasi, Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) memang disebut juga dengan Coretax.
Ini merupakan sistem modernisasi administrasi yang akan menyatukan semua layanan pajak ke dalam satu portal aplikasi saja.
Penyatuan ini dimaksudkan untuk mempercepat proses administrasi pajak karena sekarang perlu menggunakan beberapa aplikasi terpisah untuk fungsi yang berbeda-bedanya.
Baca Juga:
Misalnya, aplikasi e-Reg, e-Filing, dan e-Billing digunakan masing-masing untuk perihal: mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak, dan membuat kode pembayaran pajak.
Pajak wajib hanya perlu mengakses satu aplikasi yang menyediakan berbagai fitur layanan administrasi perpajakan.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, menyatakan bahwa fase praindustri adalah untuk menggerakkan orang yang harus membayar pajak merencanakan diri lebih dahulu sebelum implementasi dilaksanakan pada Januari 2025.
Baca Juga:
"Harapannya saat implementasi sawajib pajak tidak menjumpai masalah dalam penggunaan aplikasi," kata Dwi yang disampaikan dari laman official DJP, Selasa (24/12/ 3).
Ia menjelaskan bahwa mengakses Coretax DJP bisa dilakukan oleh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online di tautan
Untuk melakukan login ke Coretax DJP, wajib pajak perlu memasukkan ID Pengguna berupa NIK atau NPWP, kata sandi DJP Online, kode captcha, dan mengeklik tombol "Log in".
Baca Juga:
.
Prosedur selengkapnya tentang cara menggunakan Coretax DJP pada masa praevaluasi dapat dilihat pada pengumuman DJP nomor PENG-38/PJ.09/2024 tentang Pengumuman Pelaksanaan Praimplementasi Coretax DJP di.ribbon [link]
"Pelaksanaan sistem pra-implementasi ini, kami menyarankan agar Wajib Pajak berhati-hati terhadap prosedur yang dilakukan. Pastikan bahwa peringatan yang digunakan via email atau SMS berasal dari DJP," kata Dwi.
.
Baca Juga:
Dia juga mengingatkan untuk selalu menjaga kerahasiaan data pajak.
“Perlu diketahui bahwa di awal kehadiran fitur ini, aksesnya masih dibatasi. Fitur utama yang dikembangkan olehh DJP akan sepenuhnya dapat digunakan mulai Januari 2025,” ungkapnya.
.
No comments:
Post a Comment