Saturday, 28 December 2024

Simak Kategori Beras Premium yang Kena PPN Mulai Januari 2025

Pemerintah akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen terhadap beras premium yang diperuntukkan untuk impor mulai Januari 2025. Ketua Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyatakan bahwa jenis beras premium yang terkena pajak 12 persen adalah jenis yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

Sementara beras premium buatan dalam negeri tidak akan dikenakan pajak 12 persen. Pajak 12 persen itu dikenakan pada beras premium bukan buatan dalam negeri.

"PPN 12% hanya berlaku untuk jenis beras tertentu yang diekspor, seperti yang digunakan di hotel dan restoran," ujar Arief dalam keterangan tertulis tersebut yang dikutip Jumat (27/12).

Badan Pangan Nasional (BPN) telah menetapkan kualifikasi beras melalui Peraturan Nomor 2 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa beras umum terdiri atas beras premium dan beras medium yang ditentukan berdasarkan perbedaan tingkat ketepatan (sosoh) dan kehalusan (butir patah).

Mereka meminta kepada Kementerian Keuangan untuk menerapkan PPN 12 persen hanya untuk beras jenis tertentu, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat 5 dalam Bab I, diatur dalam Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Pemerintah tidak memasukkan beras cemilan lokal tersebut karena diskresi beras tersebut sangat populer di tengah masyarakat. Selain itu, distribusinya juga merata di semua pasar, termasuk di dalam program program beras mentor.

Arief mengatakan, bagian dari paket stimulus ekonomi guna menyeimbang PPN 12 persen, yaitu pangan, pemerintah akan menyalurkan bantuan beras kepada masyarakat pada Januari dan Februari 2025. Sebanyak 160.000 ton beras dialokasikan per bulan kepada 16 juta penerima bantuan pangan oleh PT Bulog melalui kerjasama dengan Bapanas.

Berikut ini adalah rincian harga beras dari Bulog, mulai dari Rp 22.500 s.d Rp 46.500 per kilo.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah menjelaskan bahwa beberapa barang dan jasa yang tergolong premium akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Berikut adalah daftar produk premium yang dikenakan PPN 12 persen:

No comments:

Post a Comment

8 Tips Percaya Lagi dengan Pasangan yang Pernah Berbohong, Bangun Kembali Hubungan

Tentu tidak mudah bagi ibu untuk membangun kembali kepercayaan. Meskipun begitu, hal itu tidak berarti tidak dapat dilakukan. ? ...