Monday, 30 December 2024

Novel Baswedan Sebut Pimpinan Lama KPK Tolak Proses Hasto: Tunggu Masiku Diciduk

Eks penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan mantan pimpinan KPK periode 2019-2024 mangkir melanjutkan proses penyidikan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hal ini terkait masalah korupsi terhadap mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan yang percaya diri mendapatkan materi ganda untuk melucuti Hakim Harun Masiku.

Novel mengatakan bahwa mereka belum menetapkan Hasto sebagai tersangka karena menunggu pelaku utama kasus tersebut, yaitu Harun Masiku ditangkap. Pada saat itu, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wahyu.

"Saat penyelidik memaparkan laporannya pada kepala tim, yang kepala tim (Firli Bahuri dkk) menolak untuk melanjutkan penyelidikan terhadap Hasto. Mereka meminta perselidikan itu dilanjutkan setelah Kaperner Harun Masiku tertangkap," kata Novel saat ditemui, Rabu (25/12).

"Tetapi pimpinan kurang serius dalam menangkap Harun Masiku," lanjutnya.

Lebih lanjut, Novel juga mengatakan bahwa ketika Wakil Ketua KPK Anwar paedot menanyakan Wahyu mengenai jabatan, Wakil Ketua KPK memilih untuk mengadakan konferensi pers bagi media dan Novel berpendapat bahwa keputusan tersebut dapat menjadi celah bagi Harun untuk menghindari tuntutan KPK.

“Bila diamati lebih teliti lagi, bahwa terjadinya permasalahan tersebut karena ketika setelah penangkapan (dalam OTT) terhadap Wahyu Setiawan di bandara, tiba-tiba ada Perdana Menteri KPK (seingat saya Firli Bahuri) mengeluarkan keterangan kepada media bahwa ada OTT terhadap komisioner KPU,” kata Novel.

"Kalau dikaitkan dengan klarifikasi KPK hari ini siapa yang menginstruksikan Harun Masiku kabur, jadi terbayang lebih jelas urutan permasalahan itu. Apakah ini benar-benar kebetulan? Rasanya terlalu logis bila dianggap kebetulan," katanya.

Novel menyatakan bahwa semua perkara korupsi harus diselesaikan sampai tuntas.

Sebelumnya, KPK menyebut selama suatu Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2020, Harun Masiku berhasil lolos karena menerima telepon dari teman dekat Sekjen PDIP, yaitu Hasto Kristiyanto.

Kepala KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan bahwa Hasto melalui orang kepercayaannya memerintahkan Harun untuk melempar ponselnya dan melarikan diri.

"Saudara HK Hasto Kristiyanto, yang biasa menggunakan Jalan Sutan Syahrir sebagai kantornya, menginstruksikan salah satu pekerjanya di situ untuk menghubungi HM Harun Masiku dan meminta ia untuk memasukkan ponsel ke dalam air dan lari pergi dengan segera," kata Setyo dalam konferensi pers, Selasa (24/12).

Setyo menyebut, Harun ditelepon pada tanggal 8 Januari 2020 atau ketika KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan. Lantas bagaimana Hasto bisa mengetahui adanya Operasi Tangkap Tangan yang sedang dijalankan KPK?

Menjawab hal tersebut, Direktur Utama Yayasan Ombudsman Rakyat Indonesia, Rinto Apostelidis Setyo, mengatakan bahwa nantinya akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik. Penyidik akan mempelajari bagaimana Hasto mengetahui tentang adanya OTT KPK.

"Karena prosesnya harus kembali terlebih dahulu kepada kegiatan di tahun 2019 ya. Nanti, semuanya akan kita telusuri kembali bersama. Apa saja yang terkait, apakah ada informasi, apakah ada dugaan-dugaan, atau mereka hanya mendengar "dalam-dalam" saja," kata Setyo.

Kasus Hasto

Sekarang Commissioners KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka karena kasus korupsi dan penghalang proses penyelidikan kasus Harun Masiku. Dalam kasus korupsi yang dikaitkan dengan kasus Harun Masiku, Hasto diduga sebagai pihak yang mendukung perwakilan dana.

Diduga suap diberikan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses pengukuhan anggota (PAW). Namun, caranya dengan menyuap salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, yaitu Wahyu Setiawan.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap tersebut kemudian dibagikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.

Saiful dan Wahyu Setiawan telah lebih dulu dituduh oleh KPK dan telah menjalani proses hukum, dan juga dinyatakan bersalah atas tindakan suap. Sementara itu, Donny Tri dikategorikan sebagai tersangka bersama Hasto.

Saat itu, terkait dengan kasus yang diduga melawan alur penyelidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya, seperti mengagregasi beberapa saksi terkait Masiku, dengan mengarahkan para saksi tersebut agar tidak memberikan keterangan yang benar.

Selain itu, pada saat penanganan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang atase di rumah dinas yang biasa digunakan sebagai kantor–untuk menelepon Harun Masiku dan meminta dia untuk membasahi HP-nya dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku, ia pun memerintahkan stafnya, yaitu Kusnadi, untuk merendam ponsel milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kasus korupsi dana korupsi, Hasto dikenai Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi Bersama Pasal 55 Ayat 1 Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, dalam kasus pembangkangan periksa, Hasto diduga melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi Miring (UU Tipikor) dan pasal 55 ayat (1) KUHP.

No comments:

Post a Comment

8 Tips Percaya Lagi dengan Pasangan yang Pernah Berbohong, Bangun Kembali Hubungan

Tentu tidak mudah bagi ibu untuk membangun kembali kepercayaan. Meskipun begitu, hal itu tidak berarti tidak dapat dilakukan. ? ...