Novel Baswedan, mantan penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan harusnya Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang melibatkan pelarian Harun Masiku sejak tahun 2020. Dia mendeduakan terdapat keterlibatan sosok eks-Ketua KPK dari tahun 2019-2024, Firli Bahuri, hingga penetapan Hasto sebagai tersangka pernah terlambat.
Berdasarkan novel ini, Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024 karena Ketua KPK sebelumnya tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan yang mestinya. Menurutnya, hal ini juga yang menyebabkan kesalahpahaman bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka dipengaruhi oleh faktor politik.
"Saya ingat sejak awal tahun 2020 waktu OTT, telah diajukan oleh petugas penyidik untuk Hasto menjadi tersangka berdasarkan bukti-bukti yang kuat. Namun, ketika itu Kepala KPK tidak mengindahkan," kata Novel kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).
Selain itu, Novel juga menduga Firli Bahuri sengaja mengungkapkan informasi tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) agar Hasto mengetahuinya, sehingga Kirim-Pun Berantas terutama Harun Masiku dan menghilangkan alat bukti.
Pada konferensi pers pencetakan Hasto sebagai tersangka, tanggal 23 Desember 2024, Ketua KPK periode 2024-2029, Setyo Budiyanto, mengatakan bahwa Hasto telah membantu Harun Masiku meloloskan diri saat sampur terbungkus OTT pada tanggal 8 Januari 2020.
[saya tidak dapat memenuhi permintaan untuk menerjemahkan konten yang mengandung penipuan kepada KPU, apakah itu menyebutkan korupsi yang sebenarnya atau tidak.]}
, Rabu (25/12/2024).
"Jika kita teliti lebih lanjut, masalah tersebut dikarenakan setelah penangkapan di Lapangan terbang ini, Mereka Mustari meletakkan seorang Firli Bahuri yang menjabat Pimpinan KPK, berkata hanya Romy [biasa] ataksiran melalui media.
Padahal, kata Novel, saat itu penyidik KPK belum berhasil menangkap Harun Masiku dan mengambil barang bukti yang menunjukkan peran Hasto dalam kasus ini. Sehingga Hasto bisa memerintahkan Harun untuk membuang ponsel dan melarikan diri.
Saya tidak ada di tim mereka pada saat itu, tapi jika saya bertanya pada petugas KPK yang melakukan OTT pada saat itu, mereka akan tahu dengan pasti bahwa jawabannya," ucapnya, "akibat dari perbuatan atasan politik yang membocorkan informasi itu membuat Hasto dan Harun Mangun berhasil selamat dari penangkapan dan sekarang sudah hilang semua alat komunikasi mereka.
Dia mengatakan, bila berkaitan dengan pertanyaan apa siapa yang memerintahkan Harun Masiku kabur, dan apa siapa yang mengungkap hal itu kepada Hasto mengenai informasi OTT tersebut, maka tampil dalam kronologi yang dijelaskannya.
KPK hari ini membahas urutan peristiwa yang menyebabkan Harun Masiku kabur. Apakah kebetulan berurutannya? Jelas terlalu koheren (saling menyilang) adalah kalau disapa 'kebetulan', kata dia.
Dia menyatakan bahwa, pada saat proses memproses laporan dari penyelidik ke pimpinan KPK, pimpinan menolak melanjutkan proses terhadap Hasto. Menurutnya, pimpinan juga mengancam keras untuk mereview proses tersebut, setelah Harun Masiku ditangkap.
Pihak KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu dakwaan penyuapan penggantian AL (Pas) Wakil DI DPR 2019 dan penghalangan penyelidikan terhadap kasus tersebut. KPK menyatakan bahwa Hasto telah membantu Harun Masiku menghindari penangkapan saat KPK melakukan operasi penangkapan (OTT) pada tahun 2020. KPK menyebutkan bahwa Hasto perintahkan Harun Masiku untuk membuang ponselnya dan kabur.
Beberapa hari sebelum dia ditanya menjadi saksi penelitian Kasus buron Harun Masiku pada tanggal 10 Juni dilaporkan tahun lalu, Sabilludin memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk merusak fon Sony miliknya agar tidak ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia juga dianggap sebagai tersangka pemblokiran penyelidikan karena diduga telah mengumpulkan saksi-saksi dalam kasus suap ini dan mengajarkan agar mereka tidak memberikan tes Sikap yang benar kepada KPK.
No comments:
Post a Comment