Tuesday, 31 December 2024

Mendikti Evaluasi Aturan Terkait Tunjangan Kinerja Dosen

Menteri Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi atau Mendiktiilkom, Profesor Satryo Soemantri Brodjonegoro menarik kembali penerapan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Peraturan Menteri Pendidikan atas nomor 44 Tahun 2024.

Keputusan Mendikbud yang dikeluarkan pada masa Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menetapkan ketentuan tentang profesi, karier, dan gaji/gaji dosen.

Prof. Satryo menjelaskan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu dikeluarkan untuk mencairkan tunjangan kecapatan (Tunkin) dosen di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Tapi, setelah Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi dipecah menjadi tiga, Prof. Satryo merasa perlu mengevaluasi kembali aturan tersebut karena campo pendidikan tinggi sekarang di bawah supervisi Kemendikti Saintek.

Menurut Prof. Satryo, peraturan tersebut akan memberikan beban tambahan kepada Kemendikti Sains dan Teknologi.

"Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 44 bertujuan untuk pembayaran untuk uang ketokan (tanggung jawab administrasi) dosen. Saya penasaran, apa yang terjadi justru dibuatnya baru-baru ini sehingga saya terbeban," kata Prof. Satryo sebagaimana diutip dari siaran Ruang Jernih Kompas.com pada Rabu (25/12).

Sehingga, Prof. Satryo melakukan evaluasi pada aturan tersebut dan mencoba menghitung kembali kemampuan suatu negara untuk membayar ukurannya.

Ketika diselidiki, tingkat anggaran Kemendikbudristek Saintek masih tidaklah cukup untuk membayar seluruh hutang hutang tersebut.

"Saya minta kepada Kementerian Keuangan untuk meng reklasifikasikan (kredit) tersebut. Jadi kita bisa melakukan pembayaran atas selisihnya, bukan untuk seluruhnya," ujar dia.

Sebelumnya telah dikabarkan, Mendikbudristek Nadiem Makarim menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu secara resmi disahkan dan disahkan pada 18 September 2024. Menurut salinan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang diterima Kompas.com, aturan yang terdiri dari 28 halaman ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan profesi dan karir dosen yang lebih baik, efektif, dan efisien.

Pembuat aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum untuk menetapkan tunjangan dan penghasilan yang tepat bagi Dosen, termasuk mempertimbangkan profesi, karir, dan kompentensi gajian dosen.

Selain itu, pemerintah juga menilai, secara baru dalam peraturan ini, bahwa beberapa ketentuan terkait dengan profesi, karier, dan penghasilan dosen dulu tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu direvisi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mendikbud Evaluasi Peraturan Nomor 44 Tahun 2024 Terkait Tukim Dosen

.

No comments:

Post a Comment

8 Tips Percaya Lagi dengan Pasangan yang Pernah Berbohong, Bangun Kembali Hubungan

Tentu tidak mudah bagi ibu untuk membangun kembali kepercayaan. Meskipun begitu, hal itu tidak berarti tidak dapat dilakukan. ? ...