Kristiyanto tidak perlu ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak ada kegunaannya berdebat apakah kasus ini bersumber dari aspek politik atau tidak," ujar Habiburokhman pada Selasa, 24 Desember 2024.
Melalui WhatsApp. Menurut mereka, tidak ada guna berpidato tentang itu karena dapat menyebabkan penilaian subjektif muncul.
"Sangatlah subjektif, namun yang paling penting adalah hal ini harus diimplementasikan dengan cara yang seperti apa demi kebaikan akhir," ujar Habiburokhman.
Ketua Komisi III DPR itu mengatakan partai yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto menghargai kedzoliman KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka. Partai Gerindra, kata dia, juga menghargai Hasto untuk melakukan kebebasan pertahanan efektif menurut ketentuan hukum.uni
Habiburokhman berharap kasus ini bisa diteliti secara transparan oleh lembaga anti korupsi. "Semua tuduhan lan informasi pengeluaran barang/sihir lokalisir harus dibuktikan dengan alat bukti yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ia menyampaikan.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada kasus korupsi terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa Hasto memiliki peran penting dalam perebutan keuntungan tersebut hingga membantu pelarian Harun Masiku, seorang warga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga menjadi tersangka kasus ini dan saat ini menjadi buronan.
Berdasarkan hasil penyelidikan Korupsi Pelita Kencana, menurut Setyo, Hasto telah berperan sejak awal menyediakan uang suap. Laporan yang ditemukan oleh KPK menunjukkan bahwa uang suap tersebut berasal dari sumber Hasto.
"Uang sogok itu sebagian dari hasil yang telah kami peroleh sampai sekarang," kata Setyo pada konferensi pers di gedung utama Komisi Pemberantas Korupsi, Selasa pagi, 24 Desember 2024.
Setyo mengatakan, sejak awal Hasto telah istiqomah untuk menjadikan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal. Padahal, posisi Nazarudin ketika itu seharusnya digantikan oleh Riezky Aprilia, yang memperoleh suara kedua terbanyak dalam Pemilu 2019.
Hasto, menurut Setyo, mengajukan keputusannya yang dipandang tidak tepat ke Mahkamah Agung karena penetapan anggota pergantian antar waktu (PAW) yang mengadopsi Harun dan menggantikan Nazarudin Kiemas. Setyo juga menyatakan bahwa Hasto sedang berusaha agar Riezky mau mengundurkan diri setelah suami itu untuk dipilih sebagai pengganti Nazarudin.
Bahkan menurut Setyo, Hasto pernah menahan invitation pelantikan Riezky sebagai anggota DPR dan memintanya untuk mundur setelah pelantikan. "HK juga pernah memerintahkan Saeful Bahri untuk menemui Riezky Aprilia di Singapura dan meminta untuk mundur. Namun hal itu ditolak oleh Riezky," kata Setyo.
Hal ini disebabkan upayanya menghalangi Riezky yang gagal, menurut Setyo, Hasto kemudian mendekati Wahyu Setiawan yang merupakan kader PDIP agar bisa memperoleh dukungan untuk Harun menjadi anggota DPR. "Pada tanggal 31 Agustus 2019, HK bertemu dengan Wahyu Setiawan untuk memenuhi 2 usulan yang diajukan oleh DPP PDIP yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel menjadi anggota DPR," kata Setyo.
Hasto, menurut Setyo, juga mengirim kader PDIP lainnya, Donny Tri Istiqomah, untuk mengundang Wahyu Setiawan agar KPU menunjuk Harun sebagai pengganti Nazarudin. Donny, yang juga diumumkan sebagai terduga tindakan mencuri, pernah memberikan uang suap kepada Wahyu atas instruksi Hasto. Uang itu, menurut Setyo diberikan melalui mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu Agustina Tio Fridelina.
"Menurut informasi saya, Ketua KPK diperintahkan oleh Men Koordinator bidang politik, Polhukam melarang operasi tangkap tangan. Pada tanggal 8 Januari 2020, (Ketua KPK) meminta ajudan (menelpon) penduduk RT/RW terdekat untuk memerintahkan Harun Masiku agar "menginap" sementara dan membungkus barang-barang," ucap Setyo.
Setyo menyatakan KPK mengajukan tuntutan terhadap Hasto Kristiyanto dalam dua perkara, yaitu korupsi dan perlawanan terhadap pengadilan atau obstruction of justice. Untuk korupsi, KPK mengajukan tuntutan kedua Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pengancaman Tindak Pidana Korupsi bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara kasus perlawanan terhadap penyelidikan Hasto dituduh di bawah Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pengancaman Tindak Pidana Korupsi bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mengapa pengguna harus memberikan kontribusi dalam penulisan artikel ini?
Pilihan Editor:
No comments:
Post a Comment