plusieurs sumber online yang beredar menyebutkan bahwa pajak pertambahan nilai 12 persen hanya berlaku untuk orang-orang dengan gaji yang melebihi Rp 10 juta.
Akun media sosial X (Twitter) @an****mal**za membagikan tangkap layar komentar warganet yang mengatakan pajak 12 persen "
".
Dua orang itu mengaku memperoleh informasi dari komentar admin akun media sosial Partai Gerindra untuk warganet yang mengeluh bahwa gajinya hanya Rp 2 juta padahal ditambah PPN 12 persen.
Colek rebutan tersebut dikirim oleh admin partai melalui media sosial TikTok.
Berarti PPN 12 persen hanya dapat diberikan pada mereka yang mendapatkan gaji di atas Rp 10 juta.
Baca juga:
FPN 12 persen tidak untuk penghasilan Rp 10 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti tidak menyebutkan PPN satu persen berlaku terbatas pada orang yang memiliki gaji di atas 10 juta rupiah.
menurut dia, keringanan tersebut diberikan kepada orang yang gajinya di bawah Rp 10 juta sebagai Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang berlaku sejak 1 Januari tahun 2025.
Jadi, klaim bahwa PPN 12 persen hanya yang berlaku untuk orang yang gaji mereka di atas Rp 10 juta itu tidak benar.
, Selasa (24/12/2024).
Aturan Insentif PPh Pasal 21 DTP mengatur pemerintah akan membayar pajak penghasilan bagi pekerja di sektor tekstil, sepatu, furnitur, dan produk industri lain yag dibayarkan gaji hingga Rp 10 juta.
Penyusunan PPh untuk orang dengan gaji kurang dari Rp 10 juta memang benar-benar dikecualikan sebagai salah satu insentif dari kenaikan suku tarif PPN 12 persen yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2025.
Baca juga:
PPN 12 persen berlaku untuk seluruh jenis barang-barang yang diakui sebagai barang yang mendapatkan keuntungan, termasuk barang impor, barang mulai dari konsumsi sampai dengan alat-alat berat.
"Isyarat kami, pajak barunya akan dikenakan sebanyak 12 persen untuk semua barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan pajak 11 persen," kata Dwi.
Dia mengatakan, PPN 12 persen berlaku untuk semua barang dan jasa yang tadinya dikenakan tarif pajak 11 persen. Artinya, bukan hanya barang mewah saja, PPN ini juga dikenakan pada barang kebutuhan pokok.
Tapi pajak nilai tambah (PPN) 12% tidak berlaku untuk beberapa barang yang masuk ke dalam kebutuhan dasar masyarakat seperti minyak goreng curah Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.
Tiga jenis barang itu tetap dipungut PPN 12 persen, namun PPN 1 persen tersebut akan menjadi tanggungan pemerintah. Akibatnya, harga tiga jenis barang tersebut tidak akan dipengaruhi PPN 12 persen.
"Pemerintah juga telah menyiapkan paket insentif ekonomi untuk kesejahteraan yang nantinya juga akan semakin melindungi kelompok masyarakat tidak atau kurang mampu," jelas Dwi.
Baca juga:
PPN 12% berdampak atas semua pihak
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menyatakan, PPN sebesar 12% memberikan dampak pada semua kelompok penghasilan.
Bhima menyatakan bahwa pelaksanaan PPN 12 persen memiliki dampak pada masyarakat dengan gaji Rp 10 juta ke bawah maupun lebih, sejuta rupiah.
, Selasa.
"Jangan sebeleum made [publik] salah dalam menentukan PPN dan PPh," ujarnya.
Bhima mengatakan, insentif Pajak Pendapatan Orang Pribadi 21 (PPh 21) destinasi tunai pertama (DTP) dari pemerintah hanya diberikan kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp 10 juta per bulan di industri tertentu.
Contohnya saja, perawat rumah sakit yang gajinya lebih rendah dari Rp 10 juta tidak bisa mendapatkan fasilitas tersebut.
Bhima menekankan, masyarakat menengah ke bawah akan menerima kerugian terbesar dari dampak tarif PPN 12 persen.
Studi Celios menghitung, kelompok masyarakat miskin harus menambahkan biaya Rp 110.000 per bulan setelah PPN 12% diperkenalkan. Warga miskin diproyeksikan memiliki pengeluaran bulanan sekitar Rp 582.000.
Dengan menghitung PPN 12 persen, akhirnya rata-rata nasional yang meningkat akan setara dengan 18,9 persen, kata dia.
Di sisi lain, Bhima menyatakan bahwa pengecualian kebutuhan pokok dari PPN tidaklah baru. Namun, semacam tilik belanja tetap bisa terkena dampak PPN sebesar 12%.
Pasokan bensin (minyak bensin) (BBM) dikenakan Pajak Pertambahan Negara (PPN), kendaraan pengangkutnya ketika pembelian juga dikenakan PPN. Artinya, barang makanan pokok (sembako) secara tidak langsung terpengaruh naiknya PPN 12 persen, bunuhya.
Baca juga:
Perbedaan PPN dan PPh
Senin (9/12/2024), Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPN) dan Pajak Penghasilan Badan (PPh) adalah dua komponen penting dalam sistem perpajakan. Meskipun demikian, kedua jenis pajak itu memiliki tujuan, penerapan, serta proses pembayaran yang berbeda.
Berikut perbedaan PPN dan PPh yang perlu dipahami.
PNBP adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa dalam negeri. Tarif pajak ini biasanya tercantum pada harga produk barang atau jasa.
Pajak ini dibayar oleh konsumen saat mereka membeli produk atau menggunakan jasa. PPN disatukan dan diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjual barang atau jasa tersebut.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berlaku untuk sebagian besar barang dan jasa, kecuali beberapa kategori yang dikenakan pajak khusus atau dilepas dari PPN.
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang diterapkan atas keuntungan yang diraih oleh individu atau badan usaha. Keuntungan ini mencakup gaji, laba bersih, bunga, hadiah, dan sumber lainnya.
Pajak ini mesti dibayarkan langsung penerima pendapatan atau melalui pembagian oleh pihak lain, seperti perusahaan.
Pajak Penghasilan (PPh) mempunyai kuota yang dapat berbeda-beda tergantung objek pajaknya. Bagi individu, kuotanya berlaku maju progresif mulai 5 hingga 35 persen sehubungan dengan jumlah pendapatan yang terkena pajak. Sementara itu kuota untuk badan usaha pada umumnya adalah 22 persen.
Baca juga:
No comments:
Post a Comment