MOTOR Plus-online.com - Pembuat lesen tempat berbayar pusing dengan rencana pemberlakuan opsi pajak yang baru di ruang lesen.
Berapa tanggal predecessor sistem pajak ini dijalankan.
Pada tahun 2024, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) telah menetapkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang perpajakan daerah dan retribusi, termasuk aspek bunga mati pajak kendaraan di Jakarta.
Peraturan ini merupakan lanjutan dari disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Koordinasi Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Salah satu perubahan yang signifikan yang diatur dalam keputusan ini adalah pengumpulan pajak otonom, yang menggantikan mekanisme cost-sharing pajak provinsi, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang sebelumnya disetor oleh kabupaten/kota otonom.
Menurut Pasal 1 UU No. 1/2022, opsi adalah pajak tambahan yang dibebankan berdasarkan persentase tertentu.
Badan pajak ini terdiri dari: Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB. Opsen PKB dan BBNKB diterapkan oleh Kabupaten/Kota, Sedangkan Opsen Pajak MBLB diterapkan oleh Provinsi.
Dalam Pasal 4 Peraturan Daerah, dinyatakan bahwa pungutan pajak yang diterima oleh pemerintah provinsi mencakup PKB, BBNKB, pajak rokok, dan Opsen Pajak MBLB.
Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota mengenakan pajak seperti PBB-P2, BPHTB, dan Opsen PKB serta BBNKB. Aturan daerah ini juga menetapkan tarif pajak yang diberlakukan.
Baca Juga:
Baca Juga:
Biaya tarif PKB bisa up to 2% untuk kendaraan pertama dan hasta 10% untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Tarif bunga BBNKB bisa mencapai bahkan 20%.
Tarif Opsen PKB dan BBNKB masing-masing adalah 66 persen, sedangkan tarif Opsen Pajak MBLB adalah 25 persen dari pajak yang terutang.
Tidak seperti yang diatur pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, terdapat beberapa jenis pajak yang tidak dipungut oleh Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, di antaranya meliputi pajak permukaan air, pajak mineral bukan logam dan mineral, serta Opsional Jaminan CesDasar dan Opsional Jaminan Bunga Bangunan Konstruksi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa Secara hukum, DKI Jakarta sebagai daerah otonom tingkat provinsi yang tidak terbagi atas kabupaten/kota otonom tidak wajib membayar Opsel PKB, Opsel BBNKB, dan Opsel Pajak MBLB.
Kebijakan pelaksanaan Opsen ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara gubernur dan bupati/walikota dalam pengumpulan cukai-cukai tersebut.
No comments:
Post a Comment