Tidak akan dikenakan pada sistem transaksinya, tetapi pada nilai barang yang diperlukan.
Minggu, 22 Desember 2024, di Kota Tangerang, Banten, seperti dikutip dari Antara.
Sudah digunakan di banyak negara di Asia, seperti Indonesia, Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand. Ia menyatakan bahwa jika warga melakukan transaksi dengan menggunakan QRIS di Indonesia atau suatu negara yang sudah menggunakan sistem pembayaran virtual, maka tidak akan dipungut PPN dengan tarif 12 persen.
"Jika kita pergi ke negara lain dan bisa menggunakan QRIS tanpa PPN, kalau kita membanjiri QRIS dan tidak membuat PPN, maka sudah cukup kami memberikan klarifikasi bahwa sistem pembayaran tidak dikenakan PPN, karena transaksi ini tidak termasuk barang," ujar Menko Airlangga.
Airlangga juga mengatakan hal yang sama berlaku bagi penggunaan e-toll. “Angkutan itu bebas PPN. Jadi yang namanya tol dan kawan-kawan toknologinya, e-toll juga tidak ada PPN," kata Airlangga menambahkan.
Sebelumnya, spekulasi sudah beredar bahwa transaksi uang elektronik akan menjadi objek pajak yang dikenakan tarif PPN 12% mulai 1 Januari. Menurut Kadiv Penyuluhan Komunikasi Pelayanan Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti, pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dimulai sejak Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 berlaku.
"Haruslah kita jelas bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik telah dimulai sejak UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 mulai berlaku pada 1 Juli 1984, sehingga bukanlah subjek pajak baru," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, pada Jumat, 20 Desember 2023.
Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPN) telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam Undang-Undang HPP, baik-baiklah layanan uang elektronik tidak termasuk dalam faktor yang dikeluarkan dari PPN. Maknanya, ketika PPN meningkat menjadi 12% nanti, tarif tersebut juga akan berlaku untuk transaksi uang elektronik.
) Secara umum, aturan lebih lanjut dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022.
Layanan yang menerapkan PPN mencakup biaya elektronik (uang elektronik, atau e-money), dompet elektronik (e-wallet), alat pembayaran menjadi portal, switching, kliring, konfirmasi akhir, dan transfer uang.
Pembayaran transaksi, pengiriman dana, dan penarikan dana tunai untuk mata uang elektronik.
(MDR).
Saldo uang elektronik dianggap sebagai penjualan yang dikenakan biaya administrasi dan biaya administrasi semacam itu dianggap sebagai penjualan yang dikenakan pajak pendapatan perusahaan (PPN).
Harga asli Rp1.000 ditambah PPN sebesar 11% saat ini, yaitu Rp110, sehingga total menjadi Rp1.110. Jika PPN bertambah menjadi 12% di kemudian hari, maka PPN yang perlu dibayar adalah Rp120, sehingga total menjadi Rp1.120.
Sedangkan ketika pengguna hanya mentransfer dana atau menggunakan saldo tanpa biaya tambahan, maka tidak ada pajak nilai tambah (PNP) yang dikenakan.
Pilihan Editor:
No comments:
Post a Comment